Bangka Barat, saranainformasi.com – Unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil ringkus pelaku pencurian berinisial ZA (19) dan WA (27) merupakan dua pelaku yang diamankan Polsek Mentok akibat tindak pidana pencurian di beberapa toko kelontong. Jumat (17/01/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kapolsek Mentok IPTU Rusdi menyampaikan kronologis kejadian penangkapan para pelaku.
“Pada hari Jum’at (17/01/2025) sekira pukul 00.10 Wib, Unit Res-Intel Polsek Mentok mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kp. Teluk Rubiah, Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Bangka Barat,” ujarnya.
Kemudian Unit Res-Intel Polsek Mentok Melakukan Pengembangan dan Interogasi lebih lanjut.
“Terhadap pelaku ZA kemudian didapati keterangan bahwa ZA juga mengakui dirinya bersama Temannya WA telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Toko kelontong milik Nurdin pada tanggal (25/01/2024) yang berada di Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat,” jelasnya.
Selanjutnya Unit Res-Intel Polsek Mentok mengamankan WA yang sedang berada dirumahnya yang berada di Bawah Dam Kp. Teluk Rubiah laut Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat
“Berdasarkan Keterangan dari ZA barang hasil curian tersebut berupa beberapa bungkus rokok di jual bersama WA dan temannya di 3 toko yang berada di Jalan Raya Desa Belo Laut Kec. Mentok. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Mentok.
Barang Bukti yang diamankan berupa 15 bungkus rokok merk DJITOE ULTIMATE warna hijau, 3 bungkus rokok merk DJITOE BOLD, 4 bungkus rokok merk ANDALAN, 2 bungkus rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 3 bungkus rokok merk ICON, 2 bungkus rokok merk SURYA ukuran besar, 3 bungkus rokok merk SURYA ukuran kecil,dan Uang sebesar Rp.614.000 (enam ratus empat belas ribu rupiah).
(*/Red/Luise)
0 Comments