Bangka Barat, saranainformasi.com – Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Jumat (17/01/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mufid Gusmawan (23), warga Kelurahan Tanjung, yang melaporkan kehilangan satu unit handphone Infinix Note 11 Pro seharga Rp 2.900.000,- pada 14 Januari 2025. Handphone tersebut dilaporkan hilang dari dalam rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Mentok mendapatkan informasi pada 16 Januari 2025 terkait keberadaan pelaku. Dalam operasi yang dilakukan di Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ZD (19), warga Kampung Teluk Rubiah.
Pelaku diamankan pada Jumat dini hari (17/1/2025) sekitar pukul 00.10 WIB saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Tegal Rejo bersama seorang rekannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban.
Kapolsek Mentok, IPTU Rusdi Yunial, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Res-Intel Polsek Mentok dalam merespon cepat laporan masyarakat.
“Kami telah mengamankan pelaku utama bersama barang bukti berupa handphone dan kotaknya. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang disita oleh petugas meliputi Satu unit handphone Infinix Note 11 Pro warna hijau dan Satu kotak handphone Infinix Note 11 Pro.
Saat ini, penyidik Polsek Mentok tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan.
(*/Red/Luise).
0 Comments