Manggarai, NTT//si.com-Pria asal Rai, Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai berinisial E S J di bekuk oleh anggota Jatanras Polres Manggarai karena diduga melakukan pencurian barang elektronik milik Damasus Jehana yang berasal dari Kampung Nanu, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan laporan korban, Damasus Jehana, bahwa telah terjadi kasus pencurian pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekitar pukul 03.30 WITA dirumah korban.
Demikian rilis yang disampaikan Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas Polres, Ipda Made Budiarsa.
Ipda Made Budiarsa menerangkan setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Manggarai, pelaku kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 15.00 WITA oleh unit Jatanras Polres Manggarai.
Pelaku pencurian berinisial E S J, diamankan dirumahnya di Rai, Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sementara satu orang pelaku lainnya masih buron, (DPO) dan masih dalam pengejaran unit Jatanras Polres Manggarai.
Berikut barang bukti yang diamankan oleh unit Jatanras Polres Manggarai.
1. Satu buah Keyboard merek Yamaha Tipe PSR.
2. Satu buah handphone
3. Satu buah laptop merek inforce.
4. Satu buah mic merk shurf
5. Satu buah flashdisk
6. Satu unit sepeda motor Jupiter MX berwarna biru (alat bantu untuk melancarkan aksi pencurian)
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Penulis: Dody Pan
0 Comments