Muara Enim – polres Muara Enim polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, pada Jum’at ( 05/07/2024) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan K.H. Syeh Yahya Gg Rimala 2 Kampung 2 kelurahan Muara Enim kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra S.H., S.Ik., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Darmanson., S.H., M.H Pada Hari Jum’at Tanggal 05 Juli 2024 Sekira Pukul 21.30 Wib Di di Jalan K.H. Syeh Yahya Gg Rimala 2 Kampung 2 kelurahan Muara Enim kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yaitu Sdr. Dikki Patra terhadap korban yaitu Saudara. Antoni Steven Als Ableh.
berdasarkan keterangan saksi yaitu sdr.AYUB bahwa saudara Gunawan alias Igun dan mengabari bahwa saksi saudara Gunawan alias Igun disuruh oleh pelaku yaitu saudara Dikki Patra untuk memanggil saksi saudara Ayub dan mengatakan bahwa pelaku yaitu saudara Dikki Patra telah berkelahi dengan korban yaitu saudara. Antoni Steven Alias Ableh dan saksi saudara Ayub langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat pelaku yaitu saudara Dikki Patra sedang memegang 1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm sedangkan korban yaitu saudara Antoni Steven Alias Ableh sudah tergeletak berlumuran darah,dan pelaku yaitu saudara Dikki Patra juga sempat mau membacok saksi saudara Ayub kemudian saksi saudara Ayub langsung lari dari tkp menuju rumah Pak RT dan mengabarkan kepada Pak RT atas Kejadian penganiayaan tersebut diduga peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka merasa tersinggung oleh ucapan korban sehingga terjadi cekcok dan berujung peristiwa penganiayaan tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres. Muara Enim untuk meminta pertanggung jawaban perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra., S.H., S.Ik., M.Si melalui Kasatreskrim polres Muara Enim AKP Darmanson., S.H., M.H Setelah menerima laporan tersebut serta didukung bukti permulaan yang cukup Kemudian kasatreskrim AKP Darmanson, S.H.,M.H. dan kanit Pidum Satreskrim Polres Muara Enim Ipda Muhammad Yusuf Aprian, S.Tr.K.bersama team opsnal rajawali untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan menghimbau serta menyarankan kepada keluarga tersangka agar tersangka menyerahkan diri.
“tersangka mengakui segala perbuatanya yang membacok korban sebanyak 3 kali pada bagian leher, muka dan punggung korban sehingga mengakibatkan korban luka ,atas pendekatan persuasif tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan di daerah kecamatan Muara Enim dan dibawa ke Polres Muara Enim pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.00.WIB berikut barang bukti nya. “Tutupnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan – 1 (satu) buah helai baju kemeja lengan pendek warna biru dan putih bercorak kotak-kotak
– 1 (satu) helai celana pendek warna hitam
– 1 (satu) buah Parang bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter
Sumber; kasat Reskrim AKP Darmanson., S.H., M.H
Publisher; Rendi
0 Comments