Truck odol Batubara Ilegal kembali Ditangkap Polres Muara Enim


Muara Enim Sumatra Selatan — Polres Muara Enim mengamankan pelaku dan truck odol ( Over Dimensi dan Over Loading ) pengangkut batu bara ilegal yang merusak jalan dan merugikan perekonomian negara di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim – Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (27/05/2023).

Pelaku berinisial H (40) yang merupakan warga Dusun VIII Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur, terlibat dalam kegiatan ilegal terkait pengangkutan batu bara.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH dari masyarakat, terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim – Baturaja, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara. Enim.

Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH bersama anggota Polsek Tanjung Agung, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Samapta Polres Muara Enim melakukan pengecekan dan penguraian kemacetan tersebut.

Dalam proses pengecekan, ditemukan bahwa kemacetan tersebut disebabkan oleh kerusakan pada satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8954 LV yang bermuatan 40 ton batubara.

Personil Polsek Tanjung Agung bersama Masyarakat saat membersihkan tumpahan batubara di jalan umum, yang mengakibatkan kemacetan sepanjang jalan lintas Sumatra Tanjung Enim – batu raja tempatnya di Desa Matas

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut mengangkut batu bara secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Berdasarkan keterangan dari supir, batubara tersebut diambil dari Stockfile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten.

Selanjutnya, supir dan kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 8954 LV dan 40 ton batu bara.

Baca juga:  Rp 400 juta Bantuan Untuk HPN jadi tandatanya dari insan pers berbagai media

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Sumber; Humas Polres
Published; Hendi Wijaya/Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊