Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Narkoba Polres Manggarai, menangkap dua remaja perempuan yang terbukti mengkonsumsi sekaligus mengedar obat terlarang jenis Pil berwarna putih yang bertulis LL.
Kedua perempuan tersebut berinisial AW (21) dan FF, bekerja sebagai karyawan di Caffe di Wilayah Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). AW dan FF dibekuk Polisi karena terbukti memakai dan mengedar obat terlarang jenis pil berwarna putih bertulis LL.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Manggarai, AKP Komang Sukamara menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap disalah satu kos diwilayah Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Senin (18/07/2022) sekitar pukul 13.30 wita
Dijelaskan AKP Komang Sukamara, operasi penangkapan terhadap kedua perempuan tersebut berawal dari informasi warga setempat.
“Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan dan mendekati sasaran yang berada di lokasi Kelurahan Mbaumuku tempat tinggal dari saudari AW”, tutur Komang
Dalam penangkapan itu kata Komang, petugas berhasil menemukan barang bukti obat-obatan terlarang jenis pil berwarna putih bertulis LL, sebanyak dua bungkus. Masing-masing bungkus berisi 75 butir dan 69 butir pil.
“AW mengaku, obat tersebut milik FF dititipkan kepadanya karena takut di Razia di Caffe tempat dia bekerja”, jelas Komang
Atas kasus tersebut, Komang mengatakan bahwa kedua pelaku akan di proses hukum lebih lanjut sesuai UU tentang mengedarkan obat keras atau obat terlarang tanpa ijin.
“Pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, tegas AKP Komang Sukamara.
Penulis : Dody Pan
0 Comments