Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai, mengamankan pelaku dan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk ke Pasar. Kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 15.00 wita, TKP di Rumah korban yang beralamat di Jln. Banteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban adalah, Imakulata Sanur Perempuan (32) Alamat Jln. Banteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Sementara pelaku, berinisial R D L alias Iron laki-laki (34) Alamat Wade, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Barang bukti :
-Satu Unit Sepeda Motor Honda Supra GTR 150 warna Merah Hitam
-No Mesin KB21E-1076263
-No Rangka MH1KB2115JK076450
-No Pol EB 3076 EL
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K., melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/07/2022) menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wita bertempat dirumah korban, dimana awalnya Pelaku meminjam Sepeda Motor milik korban dengan alasan pergi ke pasar untuk membeli sayur. Namun ternyata pelaku membawa kabur motor korban tersebut sejak hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sampai pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022.
“Korbanpun berusaha untuk mencari pelaku. Namun korban tidak berhasil menemukan pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022”, terang IPDA I Made Budiarsa
“Pada pukul 02.00 wita Unit Jatanras Polres Manggarai bersama anggota Polsek Lembor berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti Sepeda Motor di Lembor, Desa Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat”, tutup Budiarsa
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dody Pan
0 Comments