Diduga RS di Manggarai Bakar Sampah Medis di Dekat Perumahan Warga, Sejumlah Warga Mengaku Kesal


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Rumah Sakit Umum (RSU) St. Rafael Cancar yang berlokasi di Cancar, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapati sampah medis dibakar secara manual di dekat perumahan warga pada Jumat (24/06/2022).

Pantauan media, sampah medis yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan terlihat dibakar dibelakang Rumah Warga dengan jarak kurang lebih 2 meter dari tempat pembakaran sampah medis milik RS St. Rafael Cancar.

Terlihat limba medis yang dibakar didekat perumahan warga seperti ; Jarum Suntik, Botol Infus, Bekas Botol Obat, Hand Shocking, Masker bekas, Perban Berdarah, dan Limba Padat lainnya.

Salah seorang warga berinisial MK yang berdampak langsung dengan efek pembakaran sampah medis tersebut mengaku kesal dengan perbuatan pihak RS St. Rafael Cancar.

Kepada Wartawan, MK menerangkan bahwa dirinya bersama keluarga merasa tidak nyaman dengan bau asap pembakaran sampah yang begitu menyengat.

“Saya punya anak masih kecil Pak, asap pembakaran sampah medis dibelakang rumah ini sangat mempengaruhi pernapasan anak-anak saya”, tutur MK dengan nada kesal

MK menambahkan, bahwa setiap saat hidung mereka juga selalu mencium bau obat, karena ruang makan dirumah mereka sangat dekat dengan tempat pembakaran sampah dari pihak RS St. Rafael Cancar.

“Hidung kami setiap hari selalu mencium bau obat. Apalagi, ruangan makan kami sangat dekat dengan tempat pembakaran sampah mereka”, lanjut MK menerangkan

Ia berharap, Pemerintah melalui Dinas terkait maupun Dinas lain yang berhubungan dalam mengawasi persoalan ini agar secepatnya melakukan evaluasi demi kesehatan masyarakat sekitar.

“Saya berharap Pemerintah melalui Dinas terkait, segera mengatasi persoalan ini, demi kesehatan masyarakat. Jangan sampai efek dari pembakaran sampah medis ini dapat menimbulkan varian baru bagi kesehatan kami”, harap MK

Baca juga:  Butuh Uluran Tangan Pemerintah Untuk Pengobatan Hidrosefalus Anugerah Agustina Butar 

Secara regulasi, Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limba B3 sudah diatur dalam Permen LHK nomor 6 tahun 2021 sudah dijelaskan dan ditegaskan terkait pengelolahan limbah B3.

Namun terkesan, pihak RS St. Rafael Cancar mengabaikan regulasi yang telah diatur dengan tetap melakukan pembakaran sampah medis secara manual.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS St. Rafael Cancar belum berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasi.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊