Kupang, NTT//SI.com- Penyidik Disreskrimum Polda NTT resmi menahan Ira Ua, istri terdakwa Randi Badjideh setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polda NTT.
“Iya..sudah ditahan di Polda”, kata Kabid Polda NTT AKBP Aryasandi, melalui Victorynews.id Rabu malam 25 Mei 2022
Kabid Humas Polda NTT menjelaskan, tersangka Ira Ua menjalani pemeriksaan marathon sejak kemarin Selasa 24 Mei 2022.
“Tadi malam sekitar 6 jam diperiksa. Kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi jam 18.00 wita mulai lagi sampai sekarang, selesai periksa langsung ditahan”, jelasnya
Ira Ua bersama suami, Randi Badjideh terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ibu Anak Astri, dan Lael yang ditemukan meninggal dunia di Penkase Oelete, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Randi Badjideh kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kupang, sedangkan Ira Ua yang mengajukan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Kupang pada pekan lalu.
Sumber : victorynews.id
Editor : Dody Pan
0 Comments