Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng pada bulan Januari 2022 lalu.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, melalui pesan WhatsApp kepada SI.com menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu (15/05/2022) pukul 05.00 wita.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Arviandre Maliki, S.Tr, bersama personil Sat. Reskrim dan Personil dari Rutan Kelas II B Manggarai”, jelas IPDA I Made Budiarsa
Lokasi penangkapan dirumah keluarga pelaku di Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Identitas Narapidana DPO : Egi Harsono Agung, laki-laki 22 tahun, alamat Iteng, Desa Iteng, Kecamatan Satarmese”, lanjut Budiarsa menjelaskan
Ditambahkan Budiarsa, bahwa Narapidana mengaku berhasil kabur dari Rutan dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rumah Tahanan kelas II B Ruteng, pada bulan Januari, 2022.
Untuk diketahui, saat ini untuk sementara narapidana diamankan di Rutan Polres Manggarai.
Penulis : Dody Pan
0 Comments