Muara Enim//SI.com- Pengendalian Karhutlah (kebakaran hutan dan lahan), saat ini lebih mengutamakan pencegahan dari pada pemadaman, menghadapi musim kemarau yang akan datang, Babinsa Koramil 404-04 gunung megang melaksanakan Sosialisasi turun langsung ke lapangan paparkan tentang Bahaya Kebakaran Kebun, Hutan dan Lahan, untuk itu, pencegahan Karhutlah lebih di utamakan, dikarenakan bahaya asap dari dampak kebakaran dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu pernapasan.
Dalam hal ini Babinsa Desa Gunung Megang Luar kecamatan gunung megang kabupaten muara enim Sertu Faizal, Sabtu pagi (9 April 2022) menghimbau kepada warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, apabila terjadi maka kebakaran lahan akan sulit dipadamkan, dan dikenakan pidana.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, saat kami awak media konfirmasi salah satu warga, mereka sangat mendukung sekali program sosialisasi pemberitahuan terlebih dahulu, ya pak supaya kami tidak salah dan terjebak pada pelanggaran hukum dan kami warga sangat berterimakasih dengan himbauan dari Babinsa ini,” ucap warga,* (Nuramin Jafar
0 Comments