PALI – Melalui kuasa hukum PT. Mandiri Sandjaja Abadi M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., Bayu Cuan, S.H., M.H. mendatangi Polres Pali untuk melaporkan Oknum kontraktor berinisial MY yang merupakan Kontraktor di PALI atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLPN/117/VIII/2023/SPKT, tertanggal 05 Agustus 2023
Kuasa hukum PT. MSA menjelaskan bahwa kliennya merupakan salah satu distributor Semen Baturaja, yang mana terlapor berinisial MY pada bulan Februari 2023 lalu telah memesan semen baturaja sejumlah 400 sak untuk keperluan proyeknya, setelah terlapor berjanji akan melakukan pembayaran dalam waktu 2 hari setelah barang diterima, namun sampai laporan dibuat hari ini, tidak ada pembayaran.
Disampaikan oleh kuasa hukumnya bahwa terlapor juga sudah dikirimkan surat somasi sampai tiga kali namun tidak ada penyelesaian ataupun i’tikad baik untuk menyelesaikan pembayarannya.
“Harapan kami, Laporan hari ini bisa diproses dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan dan manajemen penyidikan yang berlaku.”harap Kuasa Hukum PT.MSA.
Sementara itu, MY selaku terlapor mengaku belum tau kalau dia sudah dilaporkan ke polisi, dan dia mengaku ada itikad baik untuk membayar, bahkan dari awal dia sudah berkomunikasi ke pihak penyuplai semen tersebut bahwa dia bersedia membayar dengan cara mencicil tapi kalau untuk melunasi semuanya saat itu dia belum ada uangnya, dia mengaku belum di bayar bos nya, karena sesungguhnya dia hanya bertanggung jawab saja atas pemesanan semen itu dari permintaan bos nya.
(Eddi Saputra)
0 Comments