Bacok Orang Pakai Golok, Warga Talang Pipa Harus Mendekam di Jeruji Besi


10 shares

PALI//SI.Com–, MH (20) warga Talang Pipa, kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI ini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi guna pertanggungjawaban perbuatannya.

Pasalnya, pria yang kesehariannya berkerja sebagai buruh ini telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap pemuda bernama Rando (19) Pada kamis 17 November 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Si korban bernama Rando Rikardo ini merupakan warga Desa Sukadamai, kecamatan Talang Ubi, yang dianiaya pelaku pada saat nongkrong di terminal bersama teman temannya sambil nikmati minuman.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU YUDHISTIRA, S.TrK, S.I.K, melalui Kanit Pidum Aipda Hairil Rozi menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di kabupaten Lahat.

Menurutnya, MH ditangkap Petugas berdasarkan Laporan Polisi: Nomor: LP/ B-161/XI/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tgl 18 November 2022, karena korban tidak terima atas perbuatan pelaku.

” Pada saat itu, korban sedang duduk di terminal Pendopo bersama saksi-saksi, kemudian didatangi oleh pelaku, dan pelaku ini merampas minuman yang sedang di minum oleh korban,” Jelas Kanit Pidum.

Kemudian lanjut Hairil Rozi, karena tidak senang oleh perbuatan pelaku, sehingga terjadilah pertengkaran, sempat dilerai oleh para saksi-saksi, kemudian pelaku beranjak meninggalkan tempat tersebut.

Kemudian Jelasnya, pelaku pada pukul 22.30 Wib kembali menemui korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan dan membacok korban.

” Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 21 jahitan, setelah kejadian korban kemudian dilarikan ke RSUD PALI,” Ujar Kanit Pidum Polres PALI ini.

Dia menambahkan, atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan melalui keluarganya melapor ke Polres PALI, dan tersangka berhasil diamankan saat berada di Bengkel Daerah Tanjung Jambu Lahat.

Baca juga:  Polisi Menangkap Pelaku Pencurian Handphone di Salah Satu Kost di Ruteng

” Terduga pelaku ini disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun hukum penjara,” tandasnya.

 

Sumber: Humas Polres PALI
Editor: ST


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏