Bupati PALI Akan Anggarkan Dana 100 Juta Untuk Rumah Restorative Justice di Desa Talang Bulang


11 shares

PALI//SI.Com–, Untuk menyiapkan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mendukung Kejaksaan negeri PALI Luncurkan Rumah Restorative Justice atau disebut dengan istilah Umah Berasan untuk masyarakat menyelesaikan perkara melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai, bertempat di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Pali, Kamis (16/06).

Peresmian Umah Berasan ditandai pemukulan gong yang dilakukan Bupati PALI Ir, H, Heri Amalindo.MM, yang didampingi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad, Kades Talang Bulang Menriadi serta sejumlah tokoh masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa Peresmian Rumah Restorative Justice atau Umah Berasan sendiri dilakukan serentak oleh Kepala Kejati Sumsel di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan kabupaten PALI secara virtual.

Photo Bupati PALI, Ir,H,Heri Amalindo,MM bersama Kajari dan lainnya

Bupati PALI dihadapan Kepala desa dan tokoh masyarakat mengatakan bahwa dengan diresmikannya Umah Berasan di Desa Talang Bulang, permasalahan hukum tidak semua harus berlanjut ke ranah hukum, tetapi di Umah Berasan, masyarakat yang bertikai bisa dimediasi untuk berdamai.

“Umah Berasan ini sebagai tempat melakukan mediasi antara dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Artinya, ketika ada permasalahan hukum, masyarakat tidak harus langsung lapor atau ngadu ke aparat penegak hukum, tetapi bisa datang terlebih dahulu ke Umah Berasan untuk mencari jalan damai,” ucap Bupati.

Sebagai bentuk dukungan diresmikannya Umah Berasan, Bupati menyatakan akan mengucurkan anggaran untuk rumah restorative justice di Desa Talang Bulang sebesar Rp 100 juta pada anggaran perubahan tahun 2022 ini.

“Dana itu sebagai antisipasi atau operasional adanya pertikaian dua belah pihak yang tidak memiliki biaya. Misalkan ada satu pihak menuntut biaya pengobatan, sementara pihak satunya tidak memiliki biaya, maka dana tersebut bisa digunakan membantu pihak yang dituntut tetapi tidak mampu membiayai,” tandas Bupati.

Baca juga:  Travolb Dan Putri Dewa Juarai Turnamen Voli PT. TEL "Merdeka Cup" Di Desa Kasih Dewa
Photo Bupati PALI, pemukulan Gong tanda peresmian Umah Berasan

Bupati PALI juga mengajak tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal diresmikannya Umah Berasan.

“Jadikan Umah Berasan ini sebagai tempat menyelesaikan masalah. Sekali lagi, dengan adanya Umah Berasan ini tidak setiap permasalahan hukum berakhir di meja hijau,” ajaknya.

Sementara itu, Agung Arifianto, Kajari PALI didampingi Kasi Pidum D Pranoto dan Kasi Intel M Fadli Habibi menyatakan bahwa Umah Berasan ini merupakan wadah masyarakat dalam menyelesaikan pertikaian hukum yang sifatnya pidana ringan, seperti pencurian dengan kerugian nilai minimalnya kecil yakni dibawah Rp 2,5 juta dan hukuman tindak pidananya dibawah 5 tahun.

“Tujuan utamannya mengembalikan kearifan lokal, dimana dahulu masyarakat lebih erat, lebih harmonis berkat peran tokoh masyarakat atau tokoh agama. Umah Berasan di Talang Bulang ini sebagai percontohan nantinya minimal di setiap kecamatan ada tempat seperti ini agar masyarakat mendapatkan wadah atau tempat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan,” terang Kajari.

(Eddi S./Adv)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊