Warga Keluhkan Parkiran Liar Mobil Ekspedisi di Tepi Jalan Umum Sebelah SPBU Mbaumuku


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Sejumlah warga RT/ 09 Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, mengaku resah dan terganggu dengan parkiran liar dari sejumlah mobil ekspedisi angkutan barang yang parkir di sebelah timur SPBU Mbaumuku yang memakan badan jalan.

Keluhan itu disampaikan oleh sejumlah warga sekitar yang terkena dampak dari parkiran liar tersebut, pada jumat (23/09/2022). Menurut salah satu warga yang enggan namanya dimediakan, bahwa parkiran liar dari sejumlah mobil truck ekspedisi tersebut sangat mengganggu akses lalu lintas dan bisa membahayakan para pengguna jalan lain, seperti pengendara roda empat, terlebih khusus pengendara roda dua.

Menurut warga itu juga, bahwa pihaknya perna berulang-ulang memperbaiki draenase didepan rumahnya, namun tidak lama rusak lagi karena beratnya mobil truck ekspedisi pengangkut barang tersebut. Dan pada saat menurunkan atau menaikan barang ke mobil ekspedisi pada malam hari, warga sekitar merasa terganggu dengan ribut dari para sopir dan kernek yang sedang melakukan aktifitas mereka.

“Dulu kami sudah perbaiki draenase depan rumah, datang saja ini mobil ekspedisi lalu lalang, dan draenase yang sudah diperbaiki hancur lagi, dan pada malam hari pada saat mereka menurunkan atau menaikan barang, kami sangat merasa terganggu dengan ributnya sopir-sopir. Dan kami sudah perna tegur bosnya, namun tidak direspon”, tulis sumber itu melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (23/09/2022) pagi.

Menanggapi hal itu. di lokasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Umum, Agustinus Dalur kepada media ini mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai sudah mengeluarkan surat resmi kepada pemilik kendaraan angkutan barang untuk tidak melakukan parkir di tepi jalan umum. Pemilik kendaraan diwajibkan agar kendaraan angkutan barang harus parkir di gudang masing-masing supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainya.

Baca juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI POLRI, Satbrimob Polda Banten Sambangi Koramil 0602-02 Kasemen

“Semua kendaraan angkutan barang dan sejenisnya seperti mobil ekspedisi dilarang parkir di tepi jalan umum, mereka harus parkir di Gudang. Ini kami sudah sampaikan melalui surat resmi juga,” ujar Agustinus Dalur

Ia juga mengatakan, apa bila pihak Dinas Perhubungan masih melihat kendaraan yang parkir di tepi jalan umum, maka dinas akan mengambil sikap yang tegas dan memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN