Langgur, SI.Com.-
Masyarakat Ohoi Waer, Kecamatan Kei Besar Utara Barat Dengan Resmi menyurati Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara,” Sabtu (16/12/2023).
Dikatakan, berdasarkan Surat pemberhentian sekretaris Ohoi Waer dalam hal ini di berhentikan Oleh kepala Ohoi Waer tertanggal 21 Oktober 2023 dengan Nomor: 112/19/O.W-S.P/X/2023.
Maka dengan ini, masyarakat Ohoi Waer menilai bahwa pemberhentian sekertaris ohoi tidak sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa., pasal 53 Ayat 1,2 dan 3 Tentang pemberhentian perangkat Desa.
Sama hal Dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015. Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, pada pasal 5 Ayat 1 sampai 6,” ungkap Tokoh Pemuda.
Lebih lanjut bahwa, pemberhentian sekertaris ini tidak melalui konsultasi dan tidak memiliki alasan yang tepat sesuai Undang-undang dan Permendagri.
“Sementara Surat pemberhentian sudah di keluarkan serta pembayaran tunjangan tidak di bayar selama delapan (8) bulan sampai dengan hari ini,” jelas M.R.
Untuk itu, Dirinya meminta Kepada Penjabat Bupati Maluku Tenggara, agar dapat mempertimbangkan pemberhentian sekertaris Ohoi, Oleh kepala Ohoi Secara sepihak yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Di lain waktu, awak Media ini telah mengkonfirmasi Camat Kei Besar Utara Barat, lewat Via telepon WhatsApp, dan camat menjawab bahwa. Sampai saat ini belum ada pengusulan pergantian Sekretaris Ohoi Waer.
Bersambung;
0 Comments