Viral Diberitakan, Remadani Oktaviani (Direktur CV.Sapa Koja) Angkat Bicara.


(PJU-TS) sudah terpasang dan aktif di Palembang
(PJU-TS) sudah terpasang dan aktif di Palembang

PALEMBANG//si.com–Setelah Viral Diberitakan, dan dilaporkan ke Polda Sumsel, Remadani Oktaviani selaku kuasa Direktur dan penyembatan antara CV Bahtera dengan PT.Imza Rizki Jaya, angkat bicara.

Dari penjelasannya Beliau mengatakan sebenarnya Pali sudah mendapatkan Anchor bold seratus titik, dengan nilai materi Rp 750 juta, untuk 100 titik lampu Penerangan jalan umum Tenaga surya (PJU – TS), tapi saat ini belum dikerjakan oleh pihak CV Bahtera, Iya mengatakan seharusnya mereka sudah kerjakan Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) berbarengan dengan pihak nya yang mengerjakan di Palembang.

“Sebenarnya Pali sudah mendapatkan Anchor bold seratus titik pasang ,dengan nilai materi Rp 750 juta untuk 100 titik Lampu PJU-TS dan ada bukti tanda terima barang, tapi belum dikerjakan oleh pihak CV Bahtera, seharusnya mereka sudah kerjakan dengan menanam anchor bold sehingga Program tersebut pelaksanaanya berbarengan dengan pihak kami mengerjakan di Palembang, tapi sampai saat ini proses penanaman tiang listrik PJU TS tersebut pun belum mereka lakukan.” Jelasnya melalui saluran Telpon, Sabtu (27/02/2021)

Contoh PJU-TS sudah terpasang

Remadani Oktaviani juga menambahkan, kalau CV Bahtera pada bulan Maret tahun 2019, setahun berkontrak dengan PT.Imza Rizki Jaya, dan diserahkan satu pintu ke CV. Sapa koja, karena Provisi yang diberikan CV Bahtera belum cukup, kemudian CV Bahtera menginduk ke CV.Sapa koja. dan CV Bahtera hanya dipakai CV nya (perusahaan nya) saja, kemudian Sejak April 2019 CV Bahtera sudah berputus kontrak dengan PT Imza Riski Jaya, dan itu ditandatangani di Notaris di Kabupaten PALI “paparnya.

Ia pun menambahkan, sampai sekarang ini semua mitra-mitra pelapor masih berkomunikasi dengan baik dan saling kontak dengan pihak CV.SAPA KOJA.

Baca juga:  LSM Gempur Kabupaten PALI Resmi Laporkan Proyek Drainase Desa Babat

Terkait Laporan Direktur CV Bahtera ke Polda Sumsel, untuk sementara ini pihak nya tetap akan ikuti Proses Hukum dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian Polda SumSel.

Sementara itu, Direktur CV Bahtera, Denny Syaputra saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon, Sabtu malam, (27/02/2021) beliau mengatakan bahwa memang benar 100 anchor bold sudah masuk ke kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)dan sudah diterimah. Tapi pihak nya belum bisa melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan yang pertama belum terbit surat perintah kerja (SPK) dari pihak PT Imza Rizki Jaya, yang kedua sesuai isi kesepakatan kontrak, sebanyak 1200 titik anchor bold teruntuk di Pali, sementara sudah berapa tahun baru 100 titik yang masuk, makah dari itulah pihaknya melapor ke Polda Sumsel, karna saat ini sudah One pretasi.

“Terkait Anchor bold yang sudah dikirim ke Pali memang benar sudah sampai dan sudah kami terima, dan memang benar 100 titik. Sementara kontrak antara CV Bahtera dengan PT Imza Riski Jaya itu diangka 1200 titik, tidak sesuai dengan isi kontrak, mestinya turun barang itu beserta SPK, supaya kami bisa bekerja menjalankan program tersebut,” jelasnya.

Denny juga mengatakan kalau menurut isi kontrak, begitu SPK terbit bersamaan dengan Uang muka,

” Sesuai kesepakatan isi kontrak, SPK terbit bersamaan Uang muka, kenyataan nya Anchor bold dikirim hanya 100 titik, SPK sampai sekarang belum terbit, apalagi Uang muka, ditambah lagi, hanya kirim Anchor bold saja, Tiang sama Lampu tidak ada, jadi bagaimana kami mau bekerja menjalankan program tersebut?.” Kata Direktur CV Bahtera kepada awak media ini.

Denny juga menjelaskan kalau Anchor bold tersebut yang sudah sampai ke Pali, sampai saat ini masih disimpan dengan aman.

Baca juga:  Waduhh" Sepertinya Akan Ada Tersangka Baru, FW Mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI Siap Buka Bukaan

“100 titik Anchor bold yang masuk ke Pali beberapa Tahun lalu, kami simpan dengan aman, dan terkait masalah ini, sekarang One prestasi, kami merasa dibodohi dan ditipu, Banyak hal yang bisa kami ungkap, dan hal ini biarlah wasit saja yang menangani masalah ini, dalam hal ini APH yang bisa menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.” Tutupnya.

 

(Eddi s)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS