SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Upah Tak Sesuai UMP, Dosen Polisikan Yayasan STIE Karya Ruteng


0
8 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Dosen kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng berinisial LM didampingi kuasa hukum Melkior Judiwan, S.H.,M.H melaporkan Yayasan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Senin (19/05/2025).

LM yang didampingi hukumnya Melkior Judiwan, S.H.,M.H melaporkan yayasan kampus STIE Karya Ruteng atas dugaan kejahatan terkait dugaan tindak pidana Hubungan Industrial Ketenagakerjaan mengenai Pengupahan Dosen dibawah UMP Provinsi NTT dan tidak disertakan Dosen ke Program BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak YPTTK.

Kuasa Hukum Dosen LM, Melkior Judiwan, S.H, M.H., kepada awak media, usai membuat pengaduan ke Polres Manggarai menyampaikan bahwa pihaknya tidak membuat pengaduan tentang persoalan PHK yang tak berdasar oleh yayasan terhadap dosen LM. Tetapi yang diadukan ke Polres Manggarai oleh pihaknya, terkait dugaan tindak pidana dibidang Hubungan Industrial (Ketenaga-kerjaan), yaitu soal pembayaran upah dibawah UMP NTT, dan tidak disertakannya Dosen LM ke Program BPJS ketenagakerjaan.

Dua poin tersebut, kata Melkior, dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan bidang Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan).

Melkior juga membeberkan bahwa Dosen LM bekerja sebagai Dosen pada Lembaga  kampus STIE Karya  Ruteng, upah pokok yang diterima jauh di bawah standar UMP NTT, yaitu berkisar hanya Rp. 600.000,-/bulan, sampai dengan Rp. 800.000,-/bulan;

“Dengan rincian sejak 2018 s/d Desember 2023 besaran upah hanya Rp. 600.000,-/bulan; Tahun 2024 sebesar Rp. 800.000,-/bulan; Lalu Tahun 2025 yang hanya bekerja selama dua bulan saja (Januari dan Februari) upah kembali dibayar hanya Rp. 600.000,-/bulan,” beber Melkior.

Kuasa hukum Dosen LM, Melkior Judiwan berupaya untuk memenjarakan ketua Yayasan YPTTK, Maryati Helsako F. Mutis atas tindakan yang semena-mena terhadap tenaga kerja di kampus STIE Karya Ruteng.

Melki menjelaskan bahwa pembayaran upah Pekerja/Buruh dibawah UMP, sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 Angka (63) UU No. 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Ketua Srikandi Hanura NTT Ingin Kembali Mengbdi di Tanah Kelahirannya

Ketentuan ini, kata Melki, merupakan perubahan dari ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 UU a quo: Dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana kejahatan.

Selain itu, tutur Melki, diatur dalam ketentuan Pasal 185 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan pada pokoknya bahwa “barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).

“Sedangkan Ayat (2) dari Pasal 90 tersebut. menyatakan bahwa “tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), merupakan tindak pidana kejahatan,” tutur Melki.

“Dari kedua UU tersebut, yang berubah adalah hanya pasal pengaturannya saja, sedangkan substansinya tetap sama, yaitu baik dalam Pasal 90 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maupun ketentuan terbaru dalam Pasal 81 Angka 63 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, adalah sama-sama mengatur larangan terhadap Pengusaha/Pemberi Kerja untuk tidak boleh membayar upah Pekerja/Buruh dibawah ketentuan UMP/UMK setempat,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Melki Judiwan juga menegaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak YPTTK dapat didiskualifikasi sebagai sebuah delik atau tindak pidana kejahatan dibidang Hubungan Industrial atau Ketenaga kerjaan, dan disertai dengan ancaman pidana.

“Bahwa terhadap ketentuan dugaan tindak pidana kejahatan yang diduga dilakukan oleh Para Teradu/Terlapor, sebagaimana tersebut diatas adalah jelas sangat merugikan Pengadu/Pelapor; Karena besaran nominal antara UMP NTT dengan upah yang diterima oleh Pengadu selama bekerja sebagai Dosen Pada Kampus STIE Karya Ruteng milik Para Teradu, perbedaanya sangat jauh sekali (jomplang),” tegasnya.

Baca juga:  Remaja di Lembor Nyaris Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh OTK pada Dini Hari

“Setelah kami telusuri secara cermat, ternyata Ketua YPTTK tidak pernah melakukan hal-hal sebagaimana yang telah saya beberkan,” tambahnya

Lebih lanjut Melki menegaskan, pihak YPTTK harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut, sesuai ketentuan Pasal 81 Angka (63) UU No. 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja, sebagaimana yang telah diatur.

Selain gaji dosen dibawah UMP, Melki Judiwan juga mempersoalkan ketidakpesertaan Dosen LM dalam perlindungan sosial, yakni perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Melki mempertanyakan pertanggungjawaban pihak YPTTK sebagai pihak pemberi kerja dalam melindungi dosen sebagai penerima kerja.

Menurut Melki, Dosen LM secara materiil benar-benar telah mengalami kerugian yang luar Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan atau Pengusaha/Pemberi kerja.

Dijelaskan Melki, bahwa dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang menyatakan pada pokoknya bahwa tentang besaran iuran yang ditanggung oleh Pemberi kerja, adalah sebesar 3,7% dari upah.

“Itu berarti bahwa kewajiban Para Teradu/Terlapor dalam membayar iuran Jaminan Hari Tua terhadap Pengadu, adalah akan dihitung sebagai berikut: UMP NTT tahun 2025 sebesar, Rp. 2.328.969,69,-/bulan, X 3,7% Rp. 86.171,86853,-/bulan, dikalikan dengan masa kerja selama 84 bulan (tuju tahun) Rp. 7.238.436,95652, (tuju juta dua ratus tiga puluh delapan ribu, empat ratus tiga puluh enam rupiah, koma 95652 sen),” beber Melki.

Melki juga menerangkan bahwa karena membayar upah dibawah UMP NTT, maka kekurangan upah yang harus dibayar oleh pihak YPTTK, sebesar, Rp. Rp. 145.233.453,96,- (seratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu, empat ratus lima puluh tiga rupiah, koma sembilan puluh enam sen).

Baca juga:  Tim Hukum Maksi-Ronald : Orasi Politik Maksi Ngkeros di Rampasasa Bukan Kampanye Hitam

Selain itu, ujar Melki, luran BPJS yang menjadi kewajiban pihak YPTTK Ruteng, yang tidak disetorkan ke BPJS, sebesar Rp. 7.238.436,95652,- (tuju juta dua ratus tiga puluh delapan ribu, empat ratus tiga puluh enam rupiah, koma 95652 sen).

“Total: a+b= Rp. 152.471.890,- (seratus lima puluh dua juta, rmpat ratus tuju puluh satu ribu, delapan ratus sembilan puluh rupiah),” ujarnya

Usai membuat laporan dugaan pelanggaran Ketua yayasan YPTTK Ruteng Ke Polres Manggarai, Melki Judiwan juga mendesak Kapolres Manggarai agar secepatnya memerintahkan jajarannya untuk menangani laporannya serta memanggil ketua yayasan YPTTK, Maryani Helsako F. Mutis, selaku teradu.

“kami sampaikan dengan hormat kepada Kapolres Manggarai di Ruteng, bahwa hemat kami Para Teradu (Ketua dan Ketua Pelaksana Harian Yayasan YPTTK) Ruteng, telah melakukan dugaan tindak pidana bidang ketenagakerjaan, yaitu membayar upah lebih rendah dari UMP NTT selama tuju tahun masa kerja pada Kampus STIE Karya Ruteng milik Teradu, dan tidak mengikut-sertakan Pengadu/Pelapor ke program BPJS tenaga kerja,” ujar Melki.

Melki juga berharap jajaran Polres Manggarai melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dapat memproses hukum ketua yayasan YPTTK sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kapolres, agar memerintahkan jajarannya untuk segera memanggil saudara teradu, untuk diperiksa terkait dugaan kejahatannya,” tutupnya

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0
8 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS