Ruteng, NTT//si.com- Unit Jatanras Polres Manggarai dan Kaurbinops (KBO) Sat Intelkam menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone disalah satu kost di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (15/06/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku berinisial FH laki-laki 19 tahun yang diketahui saat ini masih berstatus sebagai pelajar, asal Dange, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
FH melakukan aksinya di Rumah Kost Putra Putri Harmonis (TKP) di Tenda Ruteng, Kelurahan Tenda Kecamatan, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Selasa (15/06/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Setelah melakukan pencurian Handphone tersebut, kemudian pelaku menawarkan (Menjual) Handphone milik korban melalui akun facebook milik pelaku dengan menggunakan handphone milik pelaku ke Hendro dengan harga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya saudara Hendro menjual Handphone tersebut ke Karlos seharga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
Lp / B / 107 / VI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT, tentang kasus Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.
Atas kejadian itu Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Perwira Pengawas (KBO Intelkam) IPDA Adrianus G. Alastan langsung melakukan penyelidikan pada hari Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WITA dan berhasil menangkap pelaku di Kostnya di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone dengan jenis.
1. 1 buah handphone Oppo A3s
2. 1 buah handphone Samsung A01 berwarna hitam
3. 1 buah handphone Samsung A01 berwarna merah
4. buah handphone Samsung J5
5. 1 buah handphone Vivo y91c
Barang bukti yang diamankan Polisi adalah, 4 Handphone (Hp) milik korban dan 1 Handphone (Hp) milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan Handphone curiannya melalui akun media sosial.
Keempat korban adalah yakni,
1. Vinsensia B. Sana perempuan 18 tahun, pelajar, Katolik
2. Maria Vinoria Kurniati, Perempuan 18 tahun pelajar, Katolik.
3. Halgani M. Paskalin, perempuan, 17 tahun, pelajar, Katolik
4. Agnes Senia, perempuan, 18 tahun, pelajar, Katolik.
Diketahui Keempat korban tersebut sama-sama tinggal di Kost Putra Putri Harmonis yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Berita : Dody Pan
0 Comments