Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Satpas SIM Sat Lantas Polresta Pangkalpinang Terapkan Standar Pelayanan


12 shares

Pangkalpinang, saranainformasi.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas SIM Sat Lantas Polresta Pangkalpinang menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selasa (01/10/2024).

Kanit Regident, Ipda Fiesta Aulia Rizka, S.Tr.K, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap warga yang mengurus SIM merasa puas dan tidak mengalami kendala,” ungkapnya.

Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti waktu tunggu yang maksimal, kejelasan informasi mengenai proses pengurusan SIM, serta sarana dan prasarana yang memadai. Dalam penerapannya, Satpas SIM juga melibatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses bagi masyarakat, seperti pendaftaran online dan sistem antrean yang terintegrasi.

“Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan, sehingga masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan atau keluhan jika mengalami masalah dalam proses pelayanan,” tambah Ipda Fiesta.

Melalui penerapan standar pelayanan ini, Polresta Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Diharapkan, dengan adanya langkah ini, pengurusan SIM di Pangkalpinang akan menjadi lebih nyaman dan cepat bagi semua pihak.

(*/Red)


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊