PALI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PALI mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk bersama-sama mengadakan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama kedua lembaga tersebut untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, jujur, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Rencana nya sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan tatap muka, majlis dakwah, seminar, dan kampanye melalui media sosial.
Bukti keseriusan kolaborasi kedua lembaga ini ditandai penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti dan Kepala Kantor Kemenag PALI, Dr H Deni Priansyah, S.Ag, M.Pdi, dihadiri Anggota Bawaslu PALI divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fikri Ardiansyah, SH, C.Med, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu PALI, Adi Kurniawan, S.Ap MSi. di Sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI pada Kamis (20/06/2024).
Melalui Anggota Bawaslu divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan kepala kantor Kemenag PALI merupakan lanjutan atau turunan dari pusat, kerjasama yang telah dimulai oleh Bawaslu RI dan Kemenag RI.
Dengan pendekatan ini, kedua lembaga berkomitmen untuk mendukung terciptanya pemilihan yang bersih dan kredibel, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Diketahui bahwa Kemenag mempunyai jaringan hingga ke desa-desa, mulai dari penyuluh, penghulu. Untuk itu kita ajak Kemenag untuk bekerjasama membantu Bawaslu melalukan pengawasan partisipatif,” ungkap Fikri Ardiansyah didampingi Adi Kurniawan.
Ditambahkan Fikri, kolaborasi seperti ini guna mencegah terjadinya politik identitas, politik sara maupun pelanggaran lainnya.
“Ada penyuluh pernikahan, ada penghulu yang nantinya bisa membantu Bawaslu dalam pengawasan partisipatif sehingga bisa mencegah semua pelanggaran terhadap tahapan Pilkada,” ujarnya.
Peran Kemenag dalam sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat, terutama di kalangan komunitas keagamaan, tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih. Di sisi lain, Bawaslu fokus pada pengawasan dan penegakan hukum, memastikan bahwa proses pemilihan tidak dinodai oleh tindakan kecurangan dan pelanggaran.
“Leading sektor dalam bidang keagamaan. Tentunya kami akan mengerahkan penyuluh dan penghulu sosialisasi ke masyarakat, mengajak masyarakat kabupaten PALI untuk menyukseskan Pilkada PALI,” ujarnya.
Dengan mengedepankan silahturahmi dalam Pilkada PALI. Sehingga walaupun berbeda pilihan, jangan sampai tejadi permusuhan antar warga, antar umat.
“Sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan zero konflik dalam penyelenggaraan pilkada. Akan dibuat sosialisasi secara bersama baik melalui khutbah Jumat, biar nanti waktunya serentak,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan penandatanganan MoU juga dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas di lingkungan masyarakat kabupaten PALI.
“Harapannya agar kita sama-sama menjaga kondusifitas di masyarakat, menjaga keamanan dan menjaga silahturahmi. Walau berbeda pilihan, tapi silaturahmi harus tetap terjaga,” pungkasnya.
(Penulis: Eddi Saputra)
0 Comments