Muara Enim Sumatra Selatan — Polres Muara Enim telah berkali – kali melakukan penindakan terhadap angkutan batubara ilegal yang melintas di ruas jalan Lawang Kidul – Tanjung Agung yang akan dibawa ke Pulau Jawa. Termasuk selama 4 hari terakhir Polres Muara Enim kembali melakukan penindakan hukum, dan menanggapi keluhan masyarakat di salah satu media TV yang merasa terganggu saat melintas gara-gara truk batubara ilegal.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK mengelar konferensi Pers dadakan di depan Pos Lantas Jembatan Enim II didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, Kasat Lantas AKP Suwandi terkait ungkap kasus pengangkutan batubara ilegal langsung di Jalan Trans Sumatera Lampung – Muara Enim, Rabu (31/5/2023).
Adapun Penindakan dan penegakan hukum terhadap truk -truk pengangkut batubara ilegal truk – truk tersebut mulai dari hari Sabtu, (27/05/2023) Satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna Hijau BE 8954 LV diamankan. Truk tersebut mengangkut batubara ilegal sebanyak 40 ton dengan pelaku berinisial H, Batubara berasal dari Stockpile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kec. Tanjung Agung, dan akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten.
Pada hari Senin, 29 Mei 2023 kembali diamankan Satu unit mobil tronton merk Hino jenis truck engkel bak mati warna Merah BG 8311 UV. Truk tersebut mengangkut batubara ilegal kurang lebih sebanyak 26 ton dengan pelaku berinisial HS, Batubara tersebut berasal dari Stockpile SP. Karso Desa Darmo dan akan dibawa ke Jakarta.
Berlanjut pada hari selasa, 30 Mei 2023 diamankan kembali satu unit truck Trailer Fuso menggunakan kereta gandeng dengan 22 ban. Truk tersebut memiliki plat depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU. Terdapat dugaan bahwa plat nomor mobil tersebut bukan plat asli. Truk ini mengangkut lebih dari 1300 karung batubara atau lebih dari 50 ton dengan pelaku berinisial G, Batubara tersebut diangkut dari Stockpile di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, dan akan dikirim ke Cilegon. Terkait plat kendaraan yang berbeda akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kendaraan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan Identitas plat depan dan plat belakang kendaraan trailer pengangkut batubara ilegal berbeda, sehingga saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap dokumen kendaraan untuk memastikan keasliannya. Untuk sementara yang sudah dilakukan penahanan adalah Supir kendaraan, dan kita sedang mengembangkan kasus terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus tambang ini.
“Masalah tambang ilegal yang ada di Kab. Muara Enim sudah menjadi masalah sosial dari tahun ke tahun yang tidak hanya menjadi tugas Kepolisian, tetapi juga tugas bersama pemerintah. Warga berdalih harusnya batubara yang ada di Kab. Muara Enim bisa mensejahterakan masyarakat lokal, bukan hanya menjadi penonton di negeri kelahiran sendiri di tengah susahnya mencari pekerjaan. Namun, sepanjang tidak ada regulasi hukum yang mengatur terkait PETI Batubara tetap dikategorikan pelanggaran hukum pidana pertambangan.Tutur Andi Supriadi
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 161 Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sumber; Humas Polres
Published; Hendi Wijaya/Rendi
0 Comments