Muara Enim // Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terdampak lahan kebun mereka rencananya akan dilintasi jalur kabel Sutet diduga dari PLTU Sumsel 1 yang dikerjakan subkontraktor diduga PT. Tunas Karya Aditama yang saat ini beralamat sewa tempat tinggal material dan kantor di Desa Pengabuan kabupaten PALI.
Kami awak media mencoba untuk mencari tahu kebenaran ini dengan mengkonfirmasi pekerja pembangunan tapak sutet di salah satu desa di kecamatan Empat Petulai Dangku kabupaten muara enim, oh ya pak, coba bapak ke kantor kami aja di Pengabuan di sana ada pak Wahyudi, ucap pegawai lapangan tersebut.
Kamipun menelusuri alamat kantor proyek pembangunan sutet tersebut di desa Pengabuan, namun sayangnya nama pak Wahyudi tidak ada di tempat dan kamipun tidak memiliki kontak telepon beliau, Kamis siang (18 Mei 2023)
Lahan kebun Saya pak wartawan akan dilewati jalur kabel Sutet ini, sekitar 200 meter dan lebar 30 meter, saya mau minta bayar, dilakukan pembebasan lahan, saya kalo tertunggak meteran PLN tiga bulan sudah pasti ke empatnya meteran listrik kami kena sita, listrik diputuskan pihak PLN, saya tidak mau cuma kompensasi yang katanya 10.000 (sepuluh ribu rupiah), tegas warga ”
Menyoroti persoalan tanah warga yang rencana akan dilewati kabel Sutet ini kami selaku sosial kontrol meminta pihak pemerintah kecamatan dan desa untuk sementara ini stop aktivitas pembangunan tiang sutet di wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku sebelum adanya kejelasan status lahan warga yang akan di lewati jalur kabel Sutet termasuk di wilayah kecamatan Rambang Niru terminal pusat PLTU Sumsel 1. Kami sangat berharap warga yang lahan pertanian mereka dilewati untuk tidak dirugikan.
Pers : Nuramin Jafar
Editor; Rendi
0 Comments