Redaksi sarana informasi.com
Terlanggu, Si.com//Rapat koordinasi antara masyarakat desa dan pemerintah desa Terlanggu kecamatan Banyuasin lll kabupaten Banyuasin Vropinsi Sumatra Selatan, dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan Desa terhadap Hewan ternak seperti salah satu nya Sapi dan kambing yang ada di desa terlanggu merupakan permasalahan masyarakat yang akan dilakukan ketertiban dan keamanan oleh pemerintah desa terhadap Hewan ternak sapi yang ada di terlanggu untuk dapat di pelihara secara optimal sehingga masih dapat menciptakan desa bersih rapi dan indah, Jangan sampai berkeliaran di pekarangan rumah warga, Jumat malam ( 21/07/2023 )
Rapat koordinasi hari ini kita bertempat di kantor desa Terlanggu, sekaligus mensosialisasikan cara pemeliharaan hewan ternak dengan baik. Sosialisasi ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. “Adanya sosialisasi ini supaya masyarakat yang mempunyai hewan ternak berbadan besar dapat dikondisikan supaya tidak adanya konflik antar tetangga sehingga masyarakat dapat hidup dengan sejahtera” ungkap kepala desa PJ Hadiyanto S sos MSI
Pertemuan antara Pemerintah desa dan masyarakat desa terlanggu juga dilakukan merupakan aspirasi dari masyarakat yang merasa resah dengan hewan peliharaan yang berkeliaran dan mereka menegaskan kepada pemilik hewan peliharaan harus dikurung atau di kandang kan, Hadi selaku kepala desa PJ terlanggu, menyarankan untuk “memelihara hewan peliharaan dengan baik dan memberi kandang sehingga tidak berkeliaran dijalan, dan aroma tidak sedap dari kotoran sapi dan kambing itu dapat merusak lingkungan serta menghidari kecelakaan untuk orang yang berkendara”.
Hewan peliharaan apabila dapat diperlihara dengan baik maka itu akan menjadi potensi desa dan menambah perekonomian masyarakat, selaku Kepala Desa terlanggu mengatakan bahwa “jika hewan ternak yang dapat dipelihara secara baik maka yakin kedepannya akan menjadi salah satu potensi desa untuk menambah perekonomian masyarakat” ungkap Hadi,
Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda
Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara
Masuk kategori artinya denda puluhan juta,
Kepala Desa PJ Hadiyanto S sos MSI mengatakan pasal ini dibuat pemerintah karena banyak keluhan masyarakat di desa terkait hewan ternak yang tidak bisa ditertibkan. Misalnya hewan ternak tiba-tiba ada di jalan raya dan kemudian mengakibatkan kecelakaan.
“Ketika terjadi kecelakaan biasanya pemiliknya enggak mengaku. Oleh sebab itu aturan untuk mengatur, itu ada
Kepala desa PJ Hadiyanto S sos MSI menambahkan, hewan yang masuk ke pekarangan orang lain juga diatur dalam Revisi KUHP tersebut. apabila ada hewan ternak masuk ke lahan orang lain juga dikenakan denda. “Jadi kita harus hati-hati, itu kita atur dalam rangka menjaga hak milik,” ungkap nya kepala desa PJ Hadiyanto S sos MSI,
Rapat koordinasi turut hadir, kepala desa PJ Hadiyanto S sos MSI, Babinsa, Babinkantibmas ketua BPD perangkat desa terlanggu, pemangku adat desa terlanggu, dan masyarakat desa terlanggu, PKK desa terlanggu tokoh agama desa terlanggu dan ketua karang taruna desa terlanggu,
Editor Pahrul Ed 🇮🇩
0 Comments