PRABUMULIH, 30 Juli 2025 – Seorang pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berinisial DS (38), tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih. Wajah tertunduk lesu itu menjadi potret pahit dari akhir perjalanan seorang pengedar sabu yang tertangkap tangan dengan barang bukti seberat 30 gram lebih.
Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Selasa petang, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB. Ia diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H., menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Upaya DS untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu ke meja makan tak berhasil menipu petugas. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat bruto 30,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan plastik klip bening, serta sebuah ponsel pintar merk Vivo warna emas yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
“DS mengakui sabu itu miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial P, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Saat ini P telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru,” jelas Iptu Arafah kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan kuat muncul bahwa DS bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah Sumatera Selatan. Polres Prabumulih pun berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap mata rantai peredaran narkotika lainnya.
Kini, DS telah resmi ditahan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang masuk kategori besar.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Laporan masyarakat yang cepat dan akurat disebut sebagai kunci utama dalam mengungkap peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tak bisa hanya mengandalkan aparat, tapi juga kolaborasi dengan masyarakat,” tutup Kasat Narkoba.(Ril)