Persatuan Buruh Unjuk Rasa Tentang Kenaikan Upah


Redaksi sarana informasi.com

Palembang, Ratusan massa yang mengatasnamakan dari persatuan Buruh antara lain KASBI, SPSI, Kep. KSPSI 1973 gelar aksi demo di pelataran kantor Gubernur Sumsel, dengan membawah atribut Keranda, yang melambangkan simbol matinya keadilan, menolak kenaikan Upah Maksimum Provinsi (UMP) Sumsel, Senin (27-11-2023).

Saat sampaikan orasi Koordinator Aksi Ramlianto dan Edi menyampaikan dalam aksinya mengatakan kedatangan kami ke sini menggelar aksi menolak UMP Sumsel.

“Kami menolak upah murah,” tegasnya saat sampai orasi.

Ramlianto mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diajukan para pekerja/buruh terhadap kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 yang hanya sebesar 1,5 persen atau Rp 52.696.

“Kami menolak upah murah dan menuntut kenaikan UMP Sumsel Tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen,” terangnya.

Sambung Edi, dalam orasinya Meminta Gubernur Sumsel dan/atau Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja/buruh formal maupun Informal sebesar Rp 300 ribu atau beras 20 Kg per/bulan, dan menuntut pencabutan Undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU nomor 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 serta menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum dikarenakan berdasarkan hasil survey yang tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja atau buruh. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi ataupun tidak ditindak-lanjuti, maka seluruh pekerja/buruh bersama rakyat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dengan massa yang lebih besar,” tegas Edi

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏