Palembang – Pada Kamis, 17 Oktober 2024, telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun Anggaran 2019-2023.
Penyerahan ini melibatkan tiga tersangka, yaitu RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin, dan RC yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin dari Oktober 2018 hingga Juni 2023.
RD dan MH ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2024 hingga 5 November 2024. Sementara itu, RC ditahan dalam perkara lain yang sedang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum mengonfirmasi informasi ini kepada media, sebagai bagian dari transparansi dan tanggung jawab publik.
0 Comments