Muara Enim//SI.Com–,Pekerjaan proyek pembangunan drainase di Desa Pelempang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan di protes warga, pasalnya tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,
Dimana Mengatur Setiap Pekerjaan Bangunan Fisik Yang di Biayai Oleh Negara Wajib Memasang Papan nama Proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan Papan proyek merupakan Implementasi Azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Pasalnya, pekerjaan proyek Pembangunan drainase ini mulai disoroti oleh warga setempat bukan tanpa alasan, lantaran pekerjaan proyek yang sudah berjalan pekan kedua ini tetapi, tanpa adanya papan plang proyek, hal inilah yang menjadi tanda tanya dari warga setempat bahwa pekerjaan Siring ini di Duga Proyek tak bertuan atau sama halnya proyek Siluman, karena sama sekali tidak ada terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Masih menurut warga, semestinya sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, seharusnya pihak pelaksana memasang papan plang informasi proyek supaya masyarakat setempat mengetahui dan bisa ikut serta dalam pengawasan memonitoring pekerjaan tersebut, di perparah lagi dengan tumpukan bahan matrial dan sisa galian yang memakan badan jalan, hal ini tentunya menganggu aktivitas pengguna jalan, “Ungkap beberapa warga setempat yang enggan disebut namanya, Senin(13/12).
Saat awak media menanyakan ke salah satu pekerja proyek bangunan tersebut, Darmanto, menjelaskan bahwa mereka tidak tau sedikitpun mengenai anggaran, dan CV apa selaku pelaksana pekerjaan kami tidak tau, kami hanya sebagai pekerja saja, “kami ni cuma tukangnyo bae pak dengan upah sebesar 70.000/meter” dan mengenai papan proyek memang kami jinggok dak katek nian, kalo nak lebih jelasnyo lagi pak cubo tanyokan langsung bae dengan pengawas proyek ini pak Tejok dari kota Prabumulih kagek kami kasihke nomor handphonenyo, “Jelasnya.
Guna konfirmasi, selanjutnya awak media mencoba menghubungi pihak pengawas proyek bangunan tersebut, yakni Tejok melalui sambungan seluler di No 0853 5705xxxx namun tidak aktif, ketika dihubungi melalui pesan singkat Via Watssap hanya dibaca saja tidak ada balasan, selanjutnya hingga berita ini diterbitkan Papan Plang Proyek belum juga terpasang, serta tumpukan matrial, dan sisa dari galian masih berada di badan jalan.
(Tim).
0 Comments