Pembangunan diprotes Warga, Dinas PU TR Terjun Langsung Tinjau Lokasi


PALI-, Terkait proyek pembangunan jalan lingkar Handayani, RT 04 RW 03 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel, diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan dan disinyalir merugikan keuangan negara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) secara sigap tinjau langsung ke lokasi.

Diketahui Pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut CV. Nois Pratama dengan mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.487.802.587,-.

Saat ini pembangunan jalan tersebut masih tahap pengerjaan, namun menurut Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) Kabupaten PALI pengerjaan proyek tersebut ada indikasi merugikan keuangan negara,

Foto dokumentasi saat Dinas PU TR PALI meninjau lokasi proyek pembangunan jalan lingkar Handayani

Hal itu dikatakan Ketua LSM BPPI PALI, Rosidi.Ar kepada awak media beberapa waktu lalu, dan itu sudah disampaikan nya ke pihak Dinas PU TR Kabupaten PALI yang merupakan leading sektor perpanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten PALI.

Mendapat laporan itu Dinas PU TR PALI langsung merespon dan meninjau langsung ke lokasi pengerjaan proyek, pada Rabu (28/12/2022).

Dari hasil peninjauan nya ke lokasi proyek, Kepala Dinas PU TR, H. Ristanto Wahyudi.ST.MT, Mengatakan telah memerintahkan pihak ketiga atau pemborong proyek tersebut menghentikan sementara proses pengerjaan,

Foto proyek pembangunan jalan Handayani

“Sebelum mereka mengunakan alat berat (Vibro-Red),agregat harus dipadatkan dahulu sebelum dilakukan pengecoran,” ungkap H.Ristanto Wahyudi didampingi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismad.ST dan PPTK.

Lebih lanjut Kepala Dinas meminta kepada KPA dan PPTK, untuk menghitung ulang material yang terpasang, menurut nya agar ada penambahan volume pekerjaan,

“Biar ada penambahan panjang badan jalan,” ujar Kepala Dinas,

Selain itu, Kadin PU TR PALI menjelaskan bahwa pekerjaan fisik pembangunan jalan lingkar Handayani RT 04 RW 03 masih di bawah 20 % pada akhir tahun 2022 ini,

Baca juga:  Aktivis Tanah Abang: "Terimakasih Pemerintah Sudah Bangun Jalan Dalam Kecamatan Kami"

“Mereka tidak bisa melakukan penagihan 100 %, dan diberikan penambahan waktu pelaksaan 50 hari dengan dikenakan denda, untuk yang sudah di cor akan dilakukan penghitungan ulang,” tutup Ristanto Wahyudi.

Foto dokumentasi LSM BPPI PALI

Atas tindakan yang dilakukan kepala dinas PU TR PALI tersebut, Ketua LSM BPPI PALI sangat mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas yang respon cepat dan mau terjun langsung kelapangan,

“Baik atas nama kelembagaan ataupun atas nama masyarakat Kabupaten PALI, kami ucapkan banyak terimakasih serta apresiasi terhadap Kepala Dinas, jika setiap laporan masyarakat bisa direspon dan ditindaklanjuti seperti ini kami yakin mimpi masyarakat memiliki pembangunan infrastruktur berkualitas dapat terwujud dan dapat menekan angka kerugian negara,” ujar Rosidi.Ar,

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN