PALI – Harapan masyarakat Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), untuk melihat wajah baru Pasar Kalangan Tanah Abang akhirnya terwujud di masa kepemimpinan Bupati Asgianto, ST. Namun di balik kabar baik itu, muncul pula kabar yang membuat sebagian masyarakat kembali was-was, kualitas material rehab kios pasar tersebut diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasar Kalangan Tanah Abang terletak di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Menurut keterangan Adv. Muktar Jayadi, SH, pasar ini perna dibangun pada tahun 1985–1986, beberapa tahun setelah jabatan Pasirah dihapuskan pada 1983, ketika wilayah ini masih berstatus bagian dari Kabupaten Muara Enim.
Muktar Jayadi mengenang masa-masa ketika dirinya masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Ia mengaku hampir setiap tahun mengusulkan anggaran untuk merehabilitasi Pasar Inpres tersebut agar bisa tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat. Namun, setelah PALI resmi mekar dan berdiri sendiri sebagai kabupaten, nasib Pasar Kalangan Tanah Abang seolah terabaikan. Lebih dari 12 tahun pasar itu tak pernah tersentuh rehab total, padahal kondisinya kian memprihatinkan.
“Sekarang ini sepertinya baru mau direhab. Tapi saya belum tahu pasti apakah hanya atap saja yang diperbaiki atau keseluruhan bangunan. Melihat anggaran yang kecil, menurut saya tentu tidak sebanding dengan kerusakan yang ada saat ini. Harapan saya semoga semua berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang ada dan memenuhi standar SNI. Jangan sampai rehab ini justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Muktar Jayadi tegas.
Harapan masyarakat sederhana. Pasar Kalangan Tanah Abang bisa lebih baik, lebih tertata, lebih layak, dan menjadi pusat perputaran ekonomi yang memberi dampak langsung ke warga sekitar. Namun dana yang digelontorkan dinilai masih sangat terbatas, sehingga rehab pun dikhawatirkan tidak akan maksimal.
Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tertulis jelas:
Nomor Kontrak: 500.2.2.10/62/SPK/DISPERINDAG/2025
Pekerjaan: Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja, Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar (Rehab Kios)
Lokasi: Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Nilai Kontrak: Rp 149.749.000,-
Waktu Pelaksanaan: 20 (dua puluh) hari kalender
Penyedia Jasa: CV. Dua Saudara
Sumber Dana: APBD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
Anggaran di bawah Rp 150 juta tentu menjadi sorotan publik. Pasalnya, dengan usia bangunan yang sudah puluhan tahun, kerusakan tentu tidak hanya pada atap atau plafon, tetapi juga struktur rangka dan bagian lainnya yang memerlukan perbaikan total demi keamanan pedagang dan pengunjung pasar.
Yang membuat publik makin gerah adalah informasi dari warga yang menduga penyedia jasa, CV. Dua Saudara, menggunakan material rangka baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Informasi di lapangan menyebutkan bahwa rangka atap menggunakan merk “Trendy” yang harga dan kualitasnya jauh di bawah merk-merk baja ringan yang sudah bersertifikat SNI.
Hal itu sesuai ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap material konstruksi yang digunakan dalam pembangunan bangunan publik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahkan, dalam Permen PUPR No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penerapan SNI Baja Ringan, disebutkan bahwa rangka atap baja ringan harus memakai baja mutu tinggi dengan ketebalan minimal tertentu dan lapisan pelindung anti karat (coating) memadai.
SNI menjamin kekuatan, ketahanan, dan keamanan bangunan. Baja ringan bersertifikat SNI memiliki ketebalan minimal 0,65 mm dengan coating minimal AZ100 (100 gram/m2) agar tahan karat.
Merk baja ringan yang umum dipakai untuk bangunan pemerintah dan diakui kualitasnya adalah BlueScope, Taso, Cilegon Steel, Kencana Truss, dan BLKP. Sementara yang dipakai CV. Dua Saudara untuk kios pasar kalangan Tanah Abang dengan Merk Trendy.
Jika material tidak memenuhi standar, potensi kerusakan struktur rangka akan lebih cepat terjadi. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menimbulkan risiko ambruk yang tentu membahayakan pedagang maupun pengunjung pasar.
Menanggapi dugaan penggunaan material non-SNI ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, selaku leading sector yang bertanggung jawab atas proyek rehab kios Pasar Kalangan Tanah Abang.
Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Ida Martini, SP., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/7/2025), mengaku belum mengetahui secara detail material yang digunakan oleh pihak penyedia jasa.
“Waalaikumussalam. Terima kasih atas informasinya. Kami cari tahu dulu kebenarannya. Nanti kami klarifikasi,” balas Ida singkat.
Jawaban tersebut menandakan bahwa pengawasan di lapangan tampaknya masih belum optimal. Padahal, pengawasan yang ketat mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan rehab kios pasar berjalan sesuai RAP dan standar teknis yang berlaku.
Warga Kecamatan Tanah Abang berharap rehab kios pasar tidak hanya menjadi formalitas belaka. Pekerjaan harus benar-benar sesuai spesifikasi, dengan material terbaik dan standar SNI, agar bangunan pasar tahan lama dan aman digunakan.
“Kalau memang materialnya abal-abal, ya percuma. Duit rakyat habis, pasar cepat rusak lagi, nanti masyarakat juga yang rugi. Jangan main-main soal proyek begini. Tugas pemerintah itu memastikan kualitas, bukan sekadar membagi proyek,” ujar salah satu warga kecamatan Tanah Abang.
Beberapa tokoh masyarakat juga mendesak DPRD Kabupaten PALI untuk ikut turun tangan. Sebab, pengawasan tidak hanya tanggung jawab OPD terkait, tetapi juga fungsi legislasi dewan untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan tepat sasaran, bukan ukuran kecil besar nilai proyek, tetapi bukti pengawasan yang benar-benar dijalankan legislatif.
“Kalau memang terbukti materialnya tidak SNI, ini bisa jadi temuan. Dewan harus turun, inspektorat harus audit. Kalau ada indikasi permainan, kontraktor dan oknum dinas harus bertanggung jawab. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” warga
Sementara itu, para pedagang yang sehari-hari menggantungkan hidup di Pasar Kalangan Tanah Abang berharap perbaikan kios benar-benar menjawab kebutuhan mereka. Bukan hanya atap baru, tapi juga lantai yang rata, drainase yang lancar, dan fasilitas penunjang yang layak.
“Kami ini butuh pasar yang nyaman. Jangan bocor lagi, jangan panas, jangan roboh. Kalau kios bagus, pembeli juga banyak datang. Ini kan sumber nafkah kami,” ungkap seorang wanita yang mengaku pedagang sayur ditemui awak media di lokasi pasar tersebut.
Pembangunan fisik pasar tradisional memang tak bisa disepelekan. Jika kualitasnya buruk, bukan hanya merugikan pedagang, tetapi juga bisa menjadi bom waktu yang membahayakan nyawa. Jangan sampai sejarah mencatat kios pasar roboh karena konstruksi tak layak, material murahan, dan pengawasan minim.
Masyarakat Tanah Abang patut bersyukur karena akhirnya ada anggaran untuk rehab pasar. Namun rasa syukur itu tidak boleh membuat semua pihak lengah. Pengawasan ketat, keterbukaan informasi, dan penggunaan material SNI adalah harga mati agar rehab kios Pasar Kalangan Tanah Abang benar-benar bermanfaat untuk puluhan tahun ke depan.
Pemerintah daerah, DPRD, inspektorat, dan pihak-pihak berwenang harus bertindak cepat. Jangan biarkan mimpi manis masyarakat berubah jadi bencana akibat kelalaian atau permainan oknum yang mencari untung di balik rehab kecil-kecilan ini. (ES).