Nomor 2 Di Indonesia Banyuasin Dan Pengusaha Terus Bersinergi


BANYUASIN si.com//Wakil Bupati H. Slamet Somosentono melakukan rapat tindak lanjut sosialiasi kepada pengusaha peternak ayam dan petelur di wilayah Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Yang bertempat di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Pada Rabu (16/02/2022).

Wakil Bupati H. Slamet menyampaikan, untuk mengajak kepada seluruh peternak yang ada di Kecamatan Sembawa dan Talang kelapa untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkhusus mengenai pajak dan perizinan yang belum masuk ke pemerintah Banyuasin.“Segera diurus NPWP dan perizinannya. Pihak kami siap membantu sebaik mungkin jika ada kendala dalam kepengurusan perizinan dan lain-lain,”ucap Slamet sembari dirinya mengatakan, apalagi kita Kabupaten Banyuasin merupakan pemasok telur nomor 2 di Indonesia.

“Untuk itu kita harus terus bersinergi demi peningkatan kualitas bagi pengusaha, produk dan penunjang lain dari usaha ini,” timpal orang nomor 2 di Banyuasin ini.

Selain itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Edil Fitriadi, dirinya memperkuat apa yang dikatakan wakil Bupati, kami siap untuk membantu masalah perizinan bagi perusahaan yang belum memilikinya. Kita tahu bahwa Kabupaten Banyuasin merupakan pemasok telur nomor 2 di Indonesia namun usaha peternakan yang baru terdaftar 5 (lima) perusahaan. “Untuk itu kita harus membenahi masalah ini,” tegas Edil Fitriadi.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Supriadi juga menyampaikan bahwa kewajiban pengusaha adalah PBB dan Perizinan, memiliki NPWP Cabang agar pajak penghasilan yang dibayar masuk PAD Kabupaten Banyuasin dan segera daftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bagi pengusaha yang memilikinya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Izromaita menyampaikan dari aspek lingkungan hidup, bahwa dirinya mengatakan peternak ayam sangat penting mempunyai dokumen SPPL, UKL UPL. Untuk ayam petelur batasan SPPL 11.500 per siklus, kapasitas kandang untuk petelur dan diatas 11.500 harus mengurus UKL UPL.

Baca juga:  Dukung Program Banyuasin Religius, PJ , Hadiyanto, s.sos, M.si, Menggelar Nuzul Qur’an

“Untuk itu diharapkan semua pengusaha mengurus izin lingkungan hidup karena kedepan sanksi yang diterapkan akan tegas.”himbau Izromaita.

Dalam kegiatan Rapat Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala OPD terkait, Camat Talang Kelapa, Lurah Air Batu, Kapolsek Talang Kelapa, Koramil Talang Kelapa dan Pengusaha Ayam.

Riil:
( Pahrul )


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏