Redaksi sarana informasi.com
Muara Padang, Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang di tingkat Kecamatan Muara padang merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan di Kecamatan Muara padang(29/02/2024)
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025, Tingkat Kecamatan, dilaksanakan di 21 Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuasin selama tujuh hari kerja terhitung mulai tanggal 26 Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Musrenbang Bappeda – Litbang, narasumber kepala SKPD, Forkopincam, Tokoh Masyarakat, TP-PKK, serta stakeholder terkait lainnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Banyuasin;
Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana masyarakat dan unsur Pemerintahan saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, mengusulkannya dalam betuk usulan sesuai dengan kamus usulan dari masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya usulan tersebut diputuskan dan bentuk prioritas Desa dan Kecamatan;
Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) usulan masyarakat kemudian dikategorikan berdasarkan urusan dan alokasi anggaran, yang nantinya akan diusulkan dalam musrenbang Kabupaten Banyuasin;
Dikutip dari Pengarahan Camat Muara padang, diharapkan bahwa musrenbang yang dilaksanakan tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban yang dilaksanakan secara seremonial, tetapi harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang. Kesan bahwa musrenbang hanya sekedar seremonial tercipta karena perencanaan dan penganggaran di masa lalu masih dilakukan secara manual sehingga dapat dimungkinkan terjadinya lobby-lobby kegiatan di luar kesepakatan hasil musrenbang;
Dengan demikian maka banyak kegiatan yang diusulkan melalui musrenbang tidak dapat terakomidir. Sejak berlakunya sistem informasi pembangunan daerah atau disingkat SIPD, usulan kegiatan harus diinput kedalam aplikasi. usulan kegiatan yang tidak terinput dalam aplikasi tidak dapat didanai dan dilaksanakan. maka dengan adanya SIPD ini sistem perencanaan menjadi lebih smart yaitu spesifik, terukur, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu
Unit Intel Polsek akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan terkait perkembangan situasi kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Muara Padang;
Kegiatan Musrenbang Kec.Muara Padang telah berakhir, sekitar jam 13.30 Wib, para tamu serta undangan meninggalkan lokasi acara
Kegiatan Musrenbang Kecamatan Muara Padang dihadiri oleh parah OPD kabupaten Banyuasin
PUPR Kab. Banyuasin, ROZI
Inspektorat Kab. Banyuasin, YUSMADI Bappeda, Zainal Makmun DinSos, M.FIRDAUS, S.E;
DPMD, Rizal Disperkimtan AHMAD SOLAHUDIN Dishub,Ibu RAHMI Dinkes ,Ibu FERA
BPKAD ,Bpk WAWAN
Camat Muara Padang, PARLIN MUNANDAR S.sos,;
Ketua KUA Bpk Sopian Anas Kec. Muara padang, Kapolsek Muara padang, AKP H.SUGENG SARWAN , S.H Danramil 430-03/Mariana, KAPT SUKRI.
Kepala Desa Se-Kec. Muara padang Kepala Sekolah Se-Kec. Muara padang Puskesmas Daya Utama
BPD se- Kecamatan Muara padang
Tamu & Undangan ± 50 orang
Pembukaan oleh MC, Bpk. Narto;
Pembacaan Doa oleh KUA Kec. Muara pasang Sambutan Camat Muara pasang sekaligus penyampaian rencana kegiatan tahun 2025
Sambutan dari Kepala Bappeda & Litbang Kab. Banyuasin Sambutan PUPR diwakili Bpk ROZI
Sambutan Kapolsek Muara Padang AKP H. SUGENG SARWAN,SH
Sambutan KAPT.SUKRI Sesi tanya jawab & penyampaian saran pendapat
PenutupRamah tamah,
Editor Pahrul Ed 🇮🇩
0 Comments