Mobil Pickup Berwarna Putih Angkut Puluhan Jerigen Minyak Tanah dari Ruteng Menuju ke Arah Barat

 

Ruteng, NTT//SI.com- Satu unit mobil pickup Suzuki berwarna putih, dengan nomor polisi EB 8586 GB didapati mengangkut kurang lebih puluhan jerigen jumbo berisi minyak tanah, dan sedang antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mena, Kelurahan Bangka Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Selasa (22/07/2025) siang.

Diduga, mobil tersebut mengambil belasan jerigen minyak tanah itu dari salah satu pangkalan minyak tanah yang ada di kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, dan diduga akan dibawah ke Kabupaten Manggarai Barat.

Sang sopir yang pada saat itu berada didalam mobil, ketika ditanya wartawan, dirinya mengaku isi didalam belasan jerigen tersebut adalah minyak tanah, dan ketika ditanya dari mana ia dapatkan pasokan minyak tanah sebanyak itu. Namun, sang sopir enggan memberitahu.

“Didalamnya minyak tanah, saya juga tidak tahu diambil dari mana, karena hanya di titip lewat saya”, ungkap sang sopir yang pada saat itu sedang berdua dengan salah seorang perempuan didalam mobil yang dikendarainya

Beberapa menit setelah itu, mobil pickup suzuki berwarna putih dengan nomor polisi EB 8586 GB itu, tiba-tiba menghilang (kabur) dari antara barisan sejumlah mobil lain yang sedang antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mena.

Diketahui, Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 UU Migas telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku penimbunan BBM, termasuk minyak tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS