Mengatasi Kontradiksi Masyarakat Terhadap Angkutan Batu Bara Di Jalan Umum


Jambi//SI.Com–,Jalan merupakan prasarana transportasi darat dalam menunjang perekonomian dan pergerakan barang dan jasa serta syarat mutlak bagi perkembangan dan pembangunan suatu daerah. Jalan memiliki peran dan fungsi utama dalam arus perpindahan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat lain,

Pemerataan hasil-hasil pembangunan antar wilayah, juga memiliki peran penting dalam mempererat hubungan antar daerah serta mempercepat pengembangan wilayah dari keterisolasian dengan daerah lain. Oleh sebab itu, ketersedian sarana transportasi jalan yang baik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh wilayah di tanah air.

1 Hal tersebut diatas sejalan dengan pengertian jalan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan yang menegaskan, jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Dalam penjelasan umum peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan menegaskan hal-hal penting mengenai peranan dan fungsi jalan yakni sebagai salah satu prasarana transportasi dalam kehidupan bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada tingkat nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta peningkatan pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan kedudukan dan peranan jalan tersebut, negara berhak menguasai jalan. Penyediaan jalan umum oleh negara pada dasarnya dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara.

Baca juga:  Secercah Harapan Perjuangan 8 Poktan dan Ponpes Akhlakul Karimah Desa Tempirai, Bersama FMPDPU dan YKBHN Untuk Wujudkan Keadilan

Dalam kaitannya penggunaan jalan untuk kegiatan pertambangan batubara sebagai salah satu sarana perpindahan hasil tambang dari satu titik ketitik lain juga sangat bergantung kepada ketersediaan dan penggunaan jalan untuk kegiatan pengangkutannya. Batubara merupakan salah satu penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No 38/2004, juga menegaskan bahwa pembuatan Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pengaturan jalan umum, haruslah sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Ketentuan hukum Pasal 18 ayat (1) UU 38/2004 tersebut menyatakan: “Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi; pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara dalam ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, memberikan definisi sebagai berikut:

1. Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri.

2. Penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan menteri.

Penjelasan Pasal 121 ayat (1): Yang dimaksud dengan “jalan khusus” antara lain jalan perkebunan, jalan pertanian, jalan kehutanan, jalan pertambangan, jalan inspeksi saluran pengairan, jalan sementara pelaksanaan konstruksi, jalan di kawasan pelabuhan, jalan di kawasan industri, jalan di kawasan berikat, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada penyelenggara jalan umum. Yang dimaksud dengan “instansi” adalah Pemerintah atau pemerintah daerah selain penyelenggara jalan umum.

Dengan demikian berdasarkan PP No. 34/2006 tersebut tidak mengatur kewajiban pemegang IUP untuk kegiatan pengangkutan batubara menggunakan jalan khusus tetapi hanya mengatur jenis jalan khusus yang dapat digunakan untuk jalan umum.

Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengatur sebagai berikut: “Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, secara tegas menyatakan Pemegang Ijin Usaha Pertambangan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum (termasuk jalan umum) untuk keperluan pertambangan.

Baca juga:  Katakan Jujur, Jangan Pernah Khianati Hak Warga Di Balik Proyek Jalan Ke Golo Mori

Lebih lanjut UU jalan menentukan mengenai jalan umum merupakan salah satu sarana dan prasarana umum yaitu jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Oleh karena menurut UU No. 4/2009 Pemegang IUP dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum (termasuk jalan umum untuk pengangkutan batubara)

Di jambi Pro dan kontra terus terjadi dan memanas terhadap permasalahan batu bara berkaitan dengan Kelebihan muatan dan meningkatnya angka kecelakaan yang acapkali terjadi di wilayah yang di lintasi batu bara, namun penyebab kecelakaan itu sendiri tidak serta merta kita salahkan batu bara terlebih banyak pemberitaan yang hanya menyalahkan sepihak secara pandangan mata memang saat ini batu bara belum bisa di tertibkan dengan baik terlebih kemacetan terus terjadi terutama Lintas Tembesi menuju ke jambi yang setiap harinya macet karena konfoi batu bara dan truck lain sehingga dalam hal ini perlu adanya perhatian khusus bagi pemerintah dan kesadaran bagi pengguna jalan lainya untuk mengatasi masalah ini.

Berharap kepuasan masyarakat Jambi dengan kebijakan pemerintah adil dan merata saat ini belum bisa tercapai. Masalah besar yang dihadapi dalam pembangunan saat ini lebih mementingkan konvensional. Pembangunan yang memang mampu meningkatkan ekonomi, tapi tidak melihat aspek sosial dan lingkungannya

Merujuk dari pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Hal ini menurut saya Ditandai dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak menunjukkan kesejahteraan masyarakat.

Harusnya , dengan hadirnya perusahaan tambang di suatu daerah mampu menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, yang dapat membentuk kemajuan masyarakat setempat. tujuan akhir supaya masyarakat mendapat kemakmuran berkelanjutan tersebut.

Pemerintah diharapkan tidak hanya berpikir tentang bisnis namun juga harus melakukan kajian secara mendalam. Selama ini tambang melewati jalur darat dengan menggunakan jalan umum telah banyak menimbul masalah yang cukup serius seperti kecelakaan lalu lintas. Selain pemerintah daerah dibeban untuk mengeluarkan dana yang sebegitu besar memperbaiki kondisi jalan rusak. Kemacetan hingga potensi udara tidak jarang berujung pada konflik.

Baca juga:  Catatan Kaki Buat Kenangan, Peristiwa Polisi Pukul Polisi di Manggarai Barat

Hal ini saya lihat Sudah seharusnya punya jalan khusus supaya mengurangi resiko resiko yang terjadi kedepan Ini merupakan kebutuhan mutlak karena melewati jalan umum justru menimbulkan kerusakan.

Saat ini solusi agar tetap berjalan Paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasi, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah kendaraan yang melalui jalan tersebut di atur, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari tetapi tetap di siapkan jalan khusus sembari menunggu dan tetep berjalan operasional. Dalam hal ini juga dibutuhkan kesadaran sopir juga soal terjadi kepadatan lalulintas dan dampak lingkungan. Pendapatan Daerah sangat di dukung meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat.

Menurut penulis jikalau ada Jalan khusus yang bisa dilalui dan di rasa layak serta dapat disewakan ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan khusus dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar jalan Potensi masalah pun dapat diminimalkan.

 

Penulis : Yayan (Aktivis Fakultas Hukum Universitas Jambi)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN