Memihak Ke Salah Satu Balon Bupati, Kadin Kominfo PALI Mendadak Viral


PALI – Dilansir dari laman website media Beritapali.com terbitan tanggal 24 April 2024 yang berjudul “Ada Dugaan Kuat KADIN Kominfo Kabupaten PALI Terlibat Politik Praktis” hanya beberapa menit saja berita tersebut viral di media sosial, karena terkesan kepala dinas Kominfo PALI yang merupakan ASN memanfaatkan jabatannya meminta wartawan meliput berita kegiatan salah satu bakal calon bupati Pali di pilkada mendatang.

Isi beritanya bertuliskan: Sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029. Di tahun menjelang Pilkada ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya.

Namun sangat disayangkan ada dugaan kuat seorang Kepala Dinas Kominfo memberikan dukungan terhadap salah satu bakal Calon Bupati Kabupaten PALI yang mana sekarang masih menjabat sebagai Wakil Bupati PALI, 24/04/24.

Dalam hal ini Khairiman selaku Kadin Kominfo meminta tolong berbicara dalam group media 2024 yang mana group ini adalah grup wartawan dan pihak dinas Kominfo kabupaten Pali.

Dalam group pada hari Rabu 24/04/2024 Khairiman mengatakan mengintruksikan minta tolong kepada para wartawan yang ada dalam group begini katanya,” Tolong Kawan kawan yang bisa meliput pak Wabup hari ini mengambil formulir pencalonan Bupati di PAN Pukul 13:00 WIB, PDIP Pukul 14:00 WIB dan PKB Pukul 13:30 WIB. terimakasih.

Dari cat Kadin Kominfo tersebut menimbulkan reaksi salah satu wartawan yang mengatakan mengapa pejabat kok ikut Rana politik, namun Khairiman menjawab Bagi yang mau saja, yg tidak mau gpp karena saya tidak memerintahkan.

Mencermati hal ini seorang narasumber MD menyayangkan sikap yang dilakukan Khairiman sekalu ASN yang mana Kepala Dinas Kominfo seolah tidak mencerminkan Netralitasnya selaku ASN.

Baca juga:  Polisikan Warga Translok, PMKRI Ruteng Menilai Kematangan Emosional Bupati Edi Masih Sangat Minim

Hal ini patut di pertanyakan Netralitas dari Khairiman selaku ASN Kadin Kominfo, yang mana jika mencermati dan menganalisa bahasa yang dikatakannya dalam group seperti mengintruksikan seolah ada perintah.

Mengapa demikian karena pengambilan formulir pendaftaran pencalonan Bupati ke partai politik itu bukan acara Pemda kabupaten Pali, na kalau kegiatan yang di lakukan Wakil Bupati adalah kegiatan Pemda Pali wajib Khairiman ikut serta atau mengintruksikan wartawan yang ada dalam grup untuk meliput.

Terkait hal ini Bupati PALI harus bertindak untuk menegur dan memberikan sangsi tegas atas apa yang di lakukan oleh Kadin Kominfo tersebut, dan juga Sekda kabupaten PALI harus bertindak tegas agar kiranya dapat menegakkan aturan dan memberikan teguran keras.

Adapun yang dikatakan Fi, mengapa cuma Wabub saja yang diberi tahu waktu untuk mengambil pendaftaran calon bupati, mengapa calon lain tidak, apa mungkin karena Soemarjono itu adalah Wakil Bupati aktif.

Disini sudah jelas dapat kita cerna ada dugaan kuat keberpihakan Khairiman selaku Kadin Kominfo PALI, ungkapnya.

ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral.

” Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif. menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu.

Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik. Karakteristik yang dimiliki ASN masa kini yaitu change agility (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) pun diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN.

ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral.

Baca juga:  Kades Siku Apresiasi Kinerja Jemput Bola DISDUKCAPIL Kabupaten Muara Enim

Tidak tanggung-tanggung, ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu.

Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Sumber: Copy Paste di media Beritapali.com


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊