Marsel Ahang ; Uskup Ruteng Harus Bertanggung Jawab Soal Aset Gereja di Binongko Labuan Bajo


11 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, meminta Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat harus bertanggung jawab atas lahan atau aset Gereja di Binongko yang sekarang digunakan untuk dijadikan lahan bisnis dari Investor.

Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Kabupaten Manggarai mengaku geram dengan pernyataan dari Romo Marten Jenarut selaku Romo penghubung antara Investor, untuk menggunakan aset Gereja di Binongko Labuan Bajo jadikan lahan bisnis dari Investor, sebenarnya aset Gereja tersebut menurut Ahang, tidak boleh dijadikan lahan untuk berbisnis, dan aset Gereja tersebut harus bangun Gereja atau Sekolah Katolik atau bangun Kompleks Rohaniwan.

“Awalnya persoalan ini ketika saya Marsel Ahang mewawancarai istri dari Bapak Huber di Binongko Labuan Bajo, yang sudah sejak tahun 1993 sampai bulan April tahun 2021, mereka menjaga lokasi tersebut disuruh oleh Almarhum Mgr. Eduardus Sangsun”, Jelas Ahang Kepada SI.com

Menurut Ahang, dalam rekamannya saat dirinya mewawancarai Istri dari Bapak Huber, Istri dari Bapak Huber mengaku bahwa mereka disuruh oleh Romo Marten Jenarut untuk tinggalkan tempat ini dan kami dari Keuskupan Ruteng hanya memberi ganti jasa uang sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dan kami sekarang pindah dari tempat tersebut karena kami sudah menerima uang dari Romo Marten Jenarut.

Dalam isi percakapan antara Marsel Ahang dan Romo Marten Jenarut melalui pesan WhatsApp, Romo Marten menegaskan bahwa saya (Romo Marten Jenarut) tidak akan gentar melawan siapa saja, karena saya punya dokumen asli, bahwa aset tersebut adalah aset Keuskupan Denpasar, bukan aset Keuskupan Ruteng.

Sementara menurut salah satu Romo yang namanya tak mau dipublikasikan kata Ahang, mengatakan bahwa yang membayar pajak tanah tersebut mulai dari perbatasan kompleks Susteran di Binongko sampai perbatasan Hotel Ayana, yang membayar pajak adalah Keuskupan Ruteng.

Baca juga:  Tim Gabungan Polres Mabar, Menangkap Enam Pelaku Curanmor di Labuan Bajo

Ahang selaku Ketua LSM LPPDM yang juga sehari-harinya berprofesi sebagai pengacara mendesak Uskup Keuskupan Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat harus pro aktif dengan persoalan tanah tersebut dan segera memanggil oknum Romo yang sengaja mencari keuntungan dalam bisnis tanah Gereja tersebut ke pihak Investor.

“Saya memiliki rekaman dengan yang menjaga tanah Gereja tersebut, bahwa menurut mereka sudah sejak tahun 1993 sampai tahun 2021 kami disuruh oleh Almarhum Uskup Eduardus Sangsun untuk menjaga tanah tersebut, karena Romo Marten Jenarut sudah memberi kami uang sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) maka terpaksa kami tinggalkan tempat tersebut dan kami pindah ke tempat lain”, Jelas Marsel Ahang sesuai rekaman yang dimilikinya

“Karena Romo bilang, tempat ini sekarang sudah dikuasai oleh Investor, maka kamu harus pindah dari sini”, kata Istri dari Bapak Huber dalam rekaman pada saat Ahang mewawancarai

Dalam rekaman itu juga menurut yang menjaga tanah tersebut, perna juga Uskup Hubertus Leteng mendatangi mereka untuk menanyakan siapa pemilik tanah yang sebenarnya, dalam rekaman itu penjaga tanah itu menjawab Uskup Huber pada waktu itu “Masa Uskup Tanya Kami Lagi”.

Ahang juga menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, segera pulbaket persoalan tersebut, untuk mengamankan aset yang tumpang tindi kepemilikannya, sehingga tidak ada oknum Romo yang saling mencaplok untuk mendapat keuntungan secara pribadi di aset Gereja tersebut.

“Dari pada ada oknum yang hanya mau mengutungkan pribadi dan berbisnis dengan Investor”, Tegas Ahang

Ahang berharap, agar segera batalkan Investor untuk membangun Resort ditanah tersebut.

Laporan : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

3 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Kalau dikelola utk kepentingan gereja,tdk jadi soal tapi kalau utk keuntungan diri sendiri, selain proses aset proses jg pelakunya

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN