Ruteng, NTT//si.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memeriksa mantan Kepala Desa Lemarang Donatus Su dan Bendahara Desa Lemarang Katarina Rensi sebagai Bendahara Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (31/05/2021) diruang penyidik Kejari Manggarai.
Pantauan si.com, Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih 8 jam terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Kepala Desa Lemarang Donatus Su dan Bendahara Desa Lemarang Katarina Rensi sebagai tersangka atas Korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp. 229.972,66.
Saat kedua tersangka keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai tepat pada pukul 18.30 WITA, Donatus Su dan Katarina Rensi langsung mengenakan rompi berwarna orange dan digiring ke Polres Manggarai untuk ditahan.
Berita : Dody Pan
0 Comments