LSM Gerhana Sesalkan, Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Raja Tanpa Papan Plang.


PALI//SI.Com–, Setelah Beredar pemberitaan terkait pembangunan peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sum-sel tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, menjadi sorotan publik, terlebih Ketua LSM Gerhana Indonesia Kabupaten PALI, sangat sesalkan pemborong yang berani tidak transparan terhadap publik.

Dalam hal ini, Herman Subianto selaku Ketua Pengurus Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia, Kabupaten PALI, sangat menyesalkan tindakan yang melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Photo Lokasi pembangunan jalan, di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI

Dia berharap pemerintah PALI lebih tegas lagi soal aturan, karna akan banyak yang tersesat, bilah pemerintah selalu mempermudah dan memaklumi pihak-pihak tertentu mengabaikan aturan,

“Apalagi ini soal kepentingan informasi publik, kami harap pemerintah kabupaten Pali, dalam hal ini dinas pekerjaan umum harus tegas lagi, kalau pekerjaan berlokasi di Desa Raja, kenapa tidak pasang papang informasi di lokasi kegiatan di Desa Raja?, kalau hal ini dibenarkan dan tidak ada sanksi tegas, saya yakin proyek tersebut tidak akan berkwalitas, karna masyarakat tidak ada Acuan untuk mengawasi, bahkan akan lebih parah lagi dibandingkan yang diawasi secara maksimal.” Ujar Ketua LSM Gerhana, yang akrab disapa Kuyung Her, kepada awak media ini melalui saluran telpon, Sabtu (23/10).

Herman juga memaparkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pada 30 April 2010 silam menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi Oleh negara.

Baca juga:  Pandemi Covid-19 Tidak surut kan semangat Pemdes Muara sungai Membangun Desa.

Erwin perwakilan pihak pelaksana, saat jumpa di ruang kerja Aka Cholik Darlin, Kantor firma hukum, Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, dia sedikit mengelak, dan mengatakan bahwa papan plang itu ada dipasang di Desa Harapan Jaya, padahal dari pantauan mata awak media, judul yang tertulis di papan proyek yang dimaksud pun sudah jelas berbedah, di sana tertulis Peningkatan Jalan Harapan Jaya. Sedangkan yang dipersoalkan pekerjaan peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Raja.

Photo papan proyek peningkatan jalan Harapan Jaya

Disarankan oleh ketua Forum Komunikasi masyarakat Lematang, (Fakar Lematang) Aka Cholik Darlin yang sekaligus koordinator Imali mempesona, agar pihak pelaksana membuat papan informasi satu lagi untuk dipasang di lokasi pekerjaan Desa Raja, jelas dia pekerjaan peningkatan jalan tersebut atas usul beliau yang minta diteruskan hingga ke Desa Raja.

Atas saran itu, Erwin mengiyahkan dan akan segerah cetak baleho papan informasi proyek satu lagi untuk di pasang di lokasi kerja.

 

Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏