Kuasa Hukum Mantan Buruh yang Diduga di PHK Secara Sepihak, Menilai PT. WGP Tak Serius Hadapi Gugatan

 

Ruteng, NTT//SI.com- Empat orang mantan buruh PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang diduga di PHK secara sepihak mengikuti mediasi tripartit tahap pertama di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai, diwakili oleh kuasa hukum, Rabu (06/08/2025) pagi.

Mediasi dilakukan secara tertutup untuk proses penyelesaian formal atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga sepihak dan mengabaikan hak-hak normatif yang dialami oleh Fendelinus Vitalis Walung, Generensius B.J. Rana, Patrisianus Ganti, dan Klaudius Harianto.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Handrianus Samdo Heven, selaku mediator hubungan industrial dari Disnakertrans Kabupaten Manggarai.

Empat mantan buruh diwakili oleh kuasa hukum mereka, yakni Melkior Judiwan, S.H., M.H., sementara dari PT. WGP diwakili oleh dua staf internal dengan membawa surat kuasa dari manajemen pusat perusahaan.

Inti dari gugatan buruh adalah menolak tindakan PHK yang dilakukan PT. WGP secara sepihak tanpa pemenuhan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Keempat mantan buruh mengaku diberhentikan tanpa kompensasi, tanpa klarifikasi, dan tanpa proses formal.

Salah satu buruh, Fendelinus Vitalis Walung, diketahui telah bekerja selama lebih dari 12 tahun di perusahaan tersebut. Namun menurut kuasa hukum dari para buruh, PT. WGP justru menyatakan bahwa kliennya telah mengundurkan diri. Klaim ini ditolak mentah-mentah oleh pihak buruh, yang menilai pernyataan itu tidak berdasar dan mengandung manipulasi fakta.

“Kalau seseorang bekerja lebih dari satu dekade lalu tiba-tiba disebut mengundurkan diri tanpa bukti tertulis, itu pelanggaran serius. Harus dikonfrontir langsung,” tegas Melkior Judiwan, selaku kuasa hukum dari empat mantan buruh PT. WGP

Melki Judiwan juga menyangsikan dalih tersebut, karena menurutnya, para kliennya melakukan pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan tidak terkait langsung dengan proyek jangka pendek.

“Kalau seseorang bekerja secara berulang, dari proyek ke proyek, dengan tanggung jawab yang sama dan tanpa jeda yang berarti, itu sudah masuk ke ranah pekerjaan tetap. Perusahaan tidak bisa bersembunyi di balik dalih PWT untuk menghindari kewajiban normatif,” ungkap Melkior.

Pertemuan tersebut kata Melki, belum memasuki tahapan konfrontasi karena mediator menilai perlu adanya kehadiran langsung dari kedua belah pihak, baik buruh maupun manajemen perusahaan. Proses mediasi tersebut hanya akan efektif apabila dihadiri langsung oleh pekerja, dan pemberi kerja.

“Kami sebagai kuasa hukum bisa menyampaikan garis besar persoalan, tapi untuk menjawab detail-detail yang sangat spesifik, perlu hadir langsung,” ujar Melkior

Proses mediasi tersebut akan dilanjutkan pekan depan. Namun, kata Melki, pihak perusahaan WGP menyampaikan belum bisa pastikan waktu yang sesuai, karena harus berkoordinasi dulu dengan manajemen pusat.

Melki juga mengkritik PT. WGP karena dinilai tidak menunjukan keseriusan dalam menghadapi tuntutan pekerja.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS