Ketua IWO Banyuasin Mengecam Ulah Oknum Humas PT AMML Yang Terkesan Menghalangi Tugas Wartawan


11 shares

BANYUASIN, si.com//Perlakuan tidak menyenangkan atau kurang ajar terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan wawancara atas aksi demo warga Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin,

kepada pihak Perusahaan.

Hal ini dialami Imran salah seorang wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media onlinesriwijaya.com. Diketahui, perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat Ratusan warga Desa Pagar Bulan mendatangi Kantor PT AMML terkait dengan lahan Plasma yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak PT AMML tersebut.

Dikatakan Imran, saat itu dirinya melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga Desa Pagar Bulan di depan Kantor PT AMML. Dan usai dilakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan, dia mencoba meminta konfirmasi dengan pihak perusahaan.

Namun salah seorang yang mengaku humas PT AMML langsung mengatakan kamu mau memberitakan apa dan harus ada izin dulu dari saya.”Waktu saya minta konfirmasi tiba – tiba Saipul yang mengaku humas PT AMML langsung berkata yang kurang enak, kamu mau beritakan apa dan harus ada izin dulu dari saya,” ucap Imran menirukan ucapan 0knum yang mengaku humas PT AMML tersebut.

Walau sempat mengatakan berkali kali dari media, sambil menenteng kamera hendak wawancara pihak perusahaan, lagi-lagi melalui oknum yang mengaku humas PT AMML tersebut sempat menyebutkan “Jangan di beritakan”

Imran yang merupakan seketaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Banyuasin ini sempat memberitahukan kepada oknum yang mengaku humas PT AMML tersebut bahwa tindakannya tersebut melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

Sementara Ketua IWO Kabupaten Banyuasin Deni Irawan, S.IP sangat menyayangkan atas kejadian ini. Jelas – jelas tindakan yang dilakukan salah seorang oknum yang mengaku humas PT AMML tersebut melanggar UUD Pers No. 40 tahun 1999.

Baca juga:  Pemdes Pelajau Ilir Giat Jumat Bersih Bersama KKN Dan Masyarakat 

“Jelas tidak boleh menghalangi tugas wartawan saat melakukan tugas jurnalistik karena wartawan dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers,” tegas Deni Irawan saat dimintai konfirmasinya, Sabtu (11/06).

Deni sapaan akrabnya menuturkan,
Pihak Perusahaan harusnya dapat melayani tugas wartawan sesuai dengan tupoksinya, bukan dengan cara terkesan menghalang – halangi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mewawancarai pihak perusahaan agar berimbang dalam menyajikan informasi saat berlangsungnya kegiatan aksi demo warga. Bukan di halang-halangi,” tegas dia lagi.

“Ini tugas jurnalistik, tidak boleh dilarang apalagi menghalangi. Ini juga jelas sekali pihak PT. AMML telah melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,”timpal dia.

Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Rilis IWO Banyuasin

Karya;.        Pahrul


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN