Ruteng, NTT//si.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Resmi Menahan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 1 Reok yang berinisial HN S.Pd dan MA S.Pd terkait Korupsi Dana Bos tahun anggaran 2017-2020 pada Senin, (02/08/2021) pukul (19.15) WITA.
Penahan kedua Tersangka korupsi dana BOS tersebut dalam 20 hari kedepan guna untuk kepentingan penyidikan.
Pantauan si.com tampak kedua tersangka keluar dari Gedung kejaksaan Manggarai dan kedua tersangka langsung menuju mobil tahanan milik kejaksaan manggarai.
Pada hari senin tanggal (02/08/2021) bertempat di ruangan pemeriksaan seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai, Tim prnyidik kejaksaan Manggarai di Reo telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka. Terkait dengan dugaaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2017-2020 pada SMPN 1 Reo.
Terkait penetapan kedua tersangka tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri SH mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00-16.00 WITA.
Kejari Manggarai, Bayu Sugiri S.H, mengatakan bahwa,Melakukan penahanan terhadap kedua tersangka HN. S.Pd dan MA
S.Pd selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 agustus sampai 22 Agustus 2021.
“Berdasarkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan yang didalami oleh Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, alasan penahanan sendiri penyidik berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP atas pertimbangan subjektif dimana dikwatirkan para tersangka akan melarikan diri mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti”,Ungkapnya
lalu ada pasal 21 ayat 40 A dimana ancaman pidana ini 5 tahun atau lebih sebagaimana yang telah kita sampaikan pada kesempatan rilis sebelumnya bahwa kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JUNTO pasal 5 ayat 1 kesatu KHUP.
Berikut Press Realease yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri S.H :
1. Kerugian keuangan Negara dalam kasus ini, dari tahun 2017-2020 sebesar Rp.839.400.569,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)
2.Terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp.430.748.609,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Enam Ratus Sembilan Rupiah)
2.Terdapat map pengeluaran sebesar Rp.160.362.632,00 (Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
3.Terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggung jawaban sebesar Rp.115.190.528,00 (Seratus Lima Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Dua puluh Delapan Rupiah)
4.Terdapat kelebihan pembayaran honor 2020 terhadap 16 pegawai honorer sebesar Rp.130.300.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana teman – teman lihat di samping kanan kami. Dimana pihak yang terkait 29 orang saksi dalam pengelolahan Dana Bos tahun 2017-2020 di SMPN 1 Reok kabupaten Manggarai, terdiri dari Guru dan Pegawai pada SMPN 1 Reok .
5. Pihak ketiga kegiatan makan dan minum, pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK telah melakukan pengembalian keuangan Negara sebesar Rp.441.102.858,00 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
Penahanan untuk penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap HN dan MA tersangka dalam kasus korupsi Dana bos SMPN 1 Reok, kemudian terhadap BB ada beberapa pihak, diantaranya :
Sejumlah 29 orang yang terdiri dari para Guru dan Pegawai yang dengan suka rela mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dilakukan perhitungan oleh Tim inspektorat Kab.Manggarai senilai kurang lebih Rp.441.000.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) akan kita sita sebagai barang bukti.
Laporan : Maria A. Luhu
Editor : Dody Pan
0 Comments