Jayapura, 22 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang Rp 357,3 juta terkait dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di wilayah Bulog Wamena, Jayawijaya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menyebut uang disita karena ada selisih harga jual beras dari gudang ke mitra yang tidak disetor ke kas negara.
“Selisih ini diduga diselewengkan. Uang sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujar Valery, Selasa (22/7).
Penyitaan ini bagian dari pengembangan kasus untuk membongkar siapa saja yang terlibat. Proses penyidikan masih berlanjut.Tim.