Jadi Penonton di Negeri Sendiri


inikah wujud cita-cita Perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat? Apa begini cara perusahaan yang mengaku patuh terhadap aturan negara’?”

 

PALI//SI.com – Disebuah Desa namanya Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, sebuah Desa yang tak begitu luas, penduduknya hanya 311 Kepala Keluarga.

Sejak tahun 2010 dekat Desa Lunas Jaya ada perusahaan besar dengan banyak pemasok kontraktor (Subkon) yang ikut berinvestasi di perusahaan tersebut. Namanya PT. Servo Lintas Raya (SLR). Atau Titan Grup. 

Kemudian di tahun 2017, kabar baik di terima masyarakat Desa Lunas Jaya, bahwa perusahaan tersebut akan mendirikan Mess dan kantor dekat desa, tapi ternyata bukan hanya Mess dan kantor saja yang didirikan, namun pihak perusahaan mendirikan Stockfile, atau biasa disebut tempat pengepokan batu bara, dekat pemukiman penduduk Desa Lunas Jaya, tak tanggung-tanggung, tahun 2020 pihak perusahaan mendirikan Crusher, atau raksasa penghalus batu bara.

Tapi sayang seribu kali sayang, hingga tahun 2022 penduduk asli Desa Lunas Jaya, sebagian besar hanya menjadi penonton di negerinya sendiri. Karena hanya sebagian kecil yakni 34 warga desa, yang bekerja di perusahaan tersebut, itupun sebagianya hanya Sopir, dan tenaga kuli serabutan tanpa kesepakatan/sistem tak ada kesepakatan.  Alhasil yang bisa dinikmati masyarakat hanyalah debu batubara yang terbangan diseantero pemukiman warga dan suara bising dari dampak aktivitas operasi PT. SLR.

Dari sini, tentulah para pembaca memahami apa yang dimaksud dengan judul artikel ini, “Jadi Penonton di Negeri Sendiri”, Namun jika kita sama-sama mengamati beberapa kali terjadi antara warga dengan perusahaan. Perselisihan tentang ketersediaan lapangan kerja dan jumlah komunitas di Desa Lunas Jaya.

Baca juga:  Sosok ‘Eliezer’ di Kasus Narkotika Teddy Minahasa yang Terabaikan

Apalagi yang terjadi justru banyak tenaga kerja yang berasal dari luar daerah, maka yang ada adalah dari para tenaga kerja lokal, yang mereka rasakan sebagai warga pribumi yang lebih berhak atas posisi pekerjaan tersebut.

Masalah tenaga kerja dan penyebab konflik di negeri ini sudah menjadi masalah penting yang mudah menimbukan konflik.

Para pemuda yang memiliki potensi menginginkan pekerjaan itu, sementara perusahaan menampung tenaga kerja dari luar Kecamatan, bahkan ada yang dari luar Kabupaten atau Provinsi bisa bekerja di sana.

Warga setempat khususnya para pemuda yang memiliki keterampilan merasa bahwa hak mereka telah dirampas oleh para pendatang. Para penggangguran tersebut, karena tidak diberi untuk mendapatkan pekerjaan, mereka kecewakan.

Membludaknya tenaga kerja dari luar daerah yang masuk dan dengan mudah diterima bekerja di perusahaan, dan semua jenis pekerjaan dilakukan pekerja dari luar. Bahkan tenaga kasar/kuli juga diambil dari luar. Kondisi demikian diperparah dengan banyaknya pekerja dari luar tersebut yang berdomisili di antara warga setempat yang paling banyak bekerja. Sehingga kerap terjadi, ketersinggungan dan sosial antara pekerja dari luar daerah dengan pekerja pribumi.

Maka Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan kebijakanya untuk juga berdasarkan pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa :

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam memenuhi kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan.

Baca juga:  Pertemuan Masyarakat Vs PT SLR, Legal Consultan: Silakan Tempuh Jalur Hukum Hingga ke PTUN

Kemudian berdasarkan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Dan, berdasarkan Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (PERDA) yang mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan yang berdiri/beroprasional di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawannya dengan besaran persentase tertentu.

Selanjutnya, pihak perusahaan ada kewajiban sesuai aturan, membuka informasi ke publik, setiap ada lowongan pekerjaan, baik melalui media massa, atau pamplet di depan umum, agar masyarakat tau kapan ada lowongan pekerjaan, 

Namun sejauh ini belum pernah ada pengumuman seperti itu, bahkan para pencari kerja yang lahir dan tinggal di bumi desa Lunas Jaya pun sangat sulit untuk mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut, seperti pepatah, jauh panggang dari api, itulah yang kerap di dengar dari keluhan para pemuda pencari kerja, jangan berikan kesulitan atau jalur khusus untuk melamar putra desa itu, sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Desa pun, lamaran para pekerja lokal, seolah-olah batu jatuh ke laut, tak pernah muncul ke permukaan.

Lalu yang menjadi penulis adalah, inikah wujud cita-cita Perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat? Apa begini cara perusahaan yang mengaku patuh terhadap aturan negara’? 

Baca juga:  Camat Tanah Abang diganti, Begini Keterangan nya

 

Artikel Opini,

Ditulis oleh: Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN