Ruteng, NTT//SI.com- Instruksi Bupati Manggarai No HK / 23 /2021 Tentang penegasan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai, diperpanjang pemberlakuannya dari tanggal 02 Agustus sampai dengan 08 Agustus.
Lodovikus Moa selaku juru bicara SATGAS Covid-19 Kabupaten Manggarai mengatakan, setelah SATGAS Covid-19 Kabupaten Manggarai melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi Bupati Manggarai, HK.23.2021 yang berlaku dari tanggal 21 Juli sampai dengan 01 Agustus 2021 dan memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang terus mengalami peningkatan yang dibuktikan dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hasil Rapid Test Antigen dari 06 Juni sampai dengan Minggu, 01 Agustus 2021 sebanyak 1.439 (Seribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan) orang, dengan tingkat kematian yang mencapai 44 (Empat Puluh Empat) orang serta memperhatikan zona merah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai, maka dengan ini diinstruksikan Kepada :
1. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Manggarai.
2. Para Pimpinan Perangkat Daerah Se-Kabupaten Manggarai ;
3. Para Pimpinan BUMN/BUMD/Bank/Koperasi;
4. Rektor Universitas/Pimpinan Sekolah Tinggi;
5. Para Camat se-Kabupaten Manggarai;
6. Para Kepala SMA/SMK se-Kabupaten Manggarai;
7. Para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Manggarai;
8. Para Pimpinan Agama;
9. Para Pelaku Usaha;
10. Seluruh Elemen Masyarakat Manggarai.
Untuk menjadikan informasi ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan aktivitas.
Demikian rilis yang diterima media ini pada Minggu 01/08/2021 pukul 12.00 WITA melalui pesan WhatsApp dari Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus Moa.
Berita : Dody Pan
0 Comments