Ini Pernyataan Dinas Pendidikan Menanggapi LSM GPR Akan Gelar Aksi Desak Usut Praktek Pungli

Dunia Pendidikan Kabupaten PALI jadi Sorotan.

PALI, — Dugaan adanya praktik pungutan liar, jual beli ijazah, serta penyimpangan dana pendidikan mendorong Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat (DPP LSM GPR) mengambil langkah tegas. Melalui surat resminya, organisasi ini menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 30 Juni 2025 mendatang.

Aksi protes yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini rencananya akan melibatkan setidaknya 100 orang peserta aksi, sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tubuh pengelolaan dana pendidikan di PALI, terutama yang terkait Dana BOSP, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2024–2025.

Dalam keterangan resminya, LSM GPR menyoroti dugaan praktik tidak sehat di balik lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM dan SKB. Mereka menyebut adanya dugaan jual beli ijazah dan korupsi dalam pemanfaatan Dana BOSP, yang semestinya menjadi tumpuan harapan para peserta didik yang tidak sempat menamatkan pendidikan formal.

Menanggapi kabar yang beredar dan rencana aksi dari LSM GPR, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, pada Selasa, 24 Juni 2025. Namun melalui pesan singkat, Harun mengaku sedang dalam perjalanan dinas luar daerah.

“Maaf pak, saya lagi DL (dinas luar). Untuk urusan PKBM, bisa konfirmasi dengan Ibu Kabid PAUD dan PNF,” tulis Harun singkat.

Mengacu pada struktur organisasi, pengawasan terhadap lembaga PKBM dan SKB berada di bawah tanggung jawab Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), yaitu Herawati. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Herawati mengaku sudah mendapatkan informasi tentang LSM GPR akan mengadakan Aksi melalui pemberitaan, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran.

“Kemarin Dinas pendidikan sudah mendatangi seluruh PKBM yang ada di PALI. Saat ditanya secara langsung, tidak ada satupun pengelola PKBM yang mengaku melakukan pungli atau jual beli ijazah,” ujar Herawati.

Lebih lanjut, Herawati mengungkapkan bahwa pihak dinas telah menjadwalkan pertemuan klarifikasi resmi dengan para pengelola PKBM pada Kamis depan. Menurutnya, jika terbukti adanya penyimpangan, maka dinas pendidikan tidak akan tinggal diam.

“Kalau benar ada penyimpangan, kami sangat menyayangkan. Dana BOSP memang disalurkan ke PKBM meskipun jumlahnya tidak sebesar sekolah formal. Pemerintah tetap mengucurkan dana karena program ini sangat penting bagi penyetaraan pendidikan masyarakat. Namun, jika ada yang menyalahgunakan, maka bersiap saja dihadapan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dinas Pendidikan menekankan bahwa program PKBM seharusnya dimaknai sebagai peluang emas bagi mereka yang tertinggal dalam pendidikan formal. “PKBM hadir sebagai jembatan harapan. Ini bukan lembaga sembarangan. Justru harus disyukuri karena telah membantu banyak masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang dulu tertunda karena berbagai faktor,” ujar Herawati.

Namun demikian, Herawati tak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang bermain curang di luar pengetahuan dinas. “Kalau ada pelanggaran, tentu itu murni tanggung jawab oknum bersangkutan. Kami tidak akan melindungi siapa pun,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa selama ini, semua keterangan dari pihak PKBM yang dimintai klarifikasi menyangkal adanya praktik jual beli ijazah. “Namun kita sadar, kebenaran sejati sering hanya bisa dibuktikan di hadapan penegak hukum,” ucapnya lugas.

Dinas Pendidikan menghargai langkah LSM GPR untuk menyuarakan aspirasi melalui unjuk rasa. “Itu hak mereka yang dijamin oleh konstitusi. Kami tidak mempermasalahkan itu,” tandas Herawati.

Ia juga berharap agar polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak, serta dijadikan pengingat agar tata kelola dana pendidikan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. (ES).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS