Firdaus Haabullah SH, Kuasa Hukum HERO Mentahkan Tuduhan DHDS, 


Firdaus Hasbullah SH

Penukal Abab Lematang Ilir//SI.com– Gelombang menjelang pilkada semakin panas, Terkait tuduhan Kuasa hukum paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) bahwa paslon Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) melakukan pelanggaran terstruktur, Sistematis dan masif dibantah oleh Firdaus Hasbullah SH, Kuasa Hukum HERO.

 

Menurut Firdaus tuduhan tersebut tidak berdasar. Sebab sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2020, bahwa pelapor harus memiliki KTP setempat dan mempunyai hak pilih. Selain itu tidak boleh berwakil.

 

“Yang melaporkan ke Bawaslu itu kan Riasan SH, kuasa hukum DHDS. Sepengetahuan kami, saudara Riasan tercatat sebagai warga Muara Enim dan tidak mempunyai hak pilih di PALI. Sehingga laporan tersebut seharusnya tidak bisa diproses” ujar Firdaus, Kamis (15/10/2020).

 

Selain itu, lanjut Firdaus, materi laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

 

“Kalau membaca pernyataan mereka di media online, saya perhatikan laporan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan” tegas Firdaus.

 

Yang pertama, terkait tuduhan Heri Amalindo menandatangani surat perpanjangan masa pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu menurut Firdaus merupakan tuduhan tak berdasar. Sebab Heri Amalindo tidak pernah menandatangani surat perpanjangan seperti yang dimaksud.

 

“Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperbesar kesempatan adik-adik mahasiwa yang ingin mendaftar. Dan surat perpanjangan itu tidak ditandatangani klien kami” kata Firdaus didampingi Dhaby K Ghumaira SH.

 

Terkait laporan kedua tentang poster ucapan terima kasih atas dilakukannya bedah rumah, merupakan inisiatif warga dan bukan dibuat oleh paslon.

 

“Kami tidak pernah membuat atau mendesain poster seperti itu. Kalaupun ditengah masyarakat beredar poster seperti itu, tentu tanpa sepengetahuan paslon kami” terangnya.

Baca juga:  Bawaslu Pali Hadiri Rakor Nasional Evaluasi Pemberitaan Pasca Pemilu 2024

 

Laporan ketiga dan keempat yang dituduhkan Kuasa Hukum DHDS yang menyebut bahwa terdapat foto kepala desa dan TKS yang menunjukkan jari dua belum tentu merupakan dukungan terhadap paslon.

 

“Setiap warga negara tentu berhak untuk berekspresi. Dan kita juga tidak perlu baper dalam menyikapinya. Sebab mengacungkan dua jari belum tentu bukti dukungan terhadap salah satu paslon” ungkapnya.

 

Demikian juga laporan kelima yang menyebutkan Dinas Pendidikan menggelar acara yang dihadiri siswa SMA dan dihadiri oleh Pak Soemarjono. Menurut Firdaus, pihaknya sama sekali tidak melihat ada agenda kegiatan Dinas Pendidikan pada tanggal 4-5 Oktober 2020.

 

“Sejak terjadi pandemi covid 19, Dinas Pendidikan tidak pernah menggelar acara tatap muka. Bahkan segala urusan di bidang pendidikan dilakukan secara daring. Jadi tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Lagipula kewenangan terhadap pelajar SMA merupakan kewenangan propinsi bukan kewenangan Dinas Pendidikan PALI” tegas Firdaus yang juga pernah menjadi aktifis saat masih kuliah itu.

Firdaus juga mengungkapkan bahwa Pak Soemarjono merupakan pensiunan guru. Seandainya menghadiri kegiatan anak-anak muda tentu sesuai dengan ketokohannya.

“Sebagai tokoh pendidikan, sangat wajar Pak Soemarjono memberikan motivasi terhadap anak muda”

 

Terakhir, terkait tuduhan Heri Amalindo memberikan bantuan beras covid 19 yang bergambar bupati menurut Firdaus tidak menggunakan anggaran negara atau APBD.

 

Bantuan beras bergambar Bupati itu memang ada, tapi jumlahnya sedikit sehingga tidak bisa dikategorikan masif. Apalagi beras tersebut dibeli menggunakan duit pribadi.

 

“Tahu sendirilah, Pak Heri selalu ingin membantu warganya. Dan beliau rela merogoh kantong pribadi” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang itu.

 

Firdaus juga menyebutkan, Heri Amalindo  tidak pernah menghadiri pemberian bantuan PKH. Apalagi sejak covid 19, Pak Heri fokus pada pencegahan pandemi ini. Beliau tidak sempat untuk memanfaatkan hal seperti itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Memasuki Tahun Politik, PKB Minta Pemerintahan PALI Tetap Profesional

 

Saat disinggung, adanya video Heri Amalindo memberikan saweran kepada warga Gunung Menang, Firdaus menjamin hal itu tidak benar.

 

“Pada tanggal 12 lalu, pak Heri memang kondangan ke Gunung Menang, tapi kami pastikan beliau tidak pernah membagikan uang. Beliau sangat faham dengan aturan dan selalu berniat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Hal itu sudah menjad ciri khas beliau” ungkapnya.

 

“Kita tunggu saja, apa reaksi Bawaslu terkait laporan ini. Yang jelas kita siap menghadapi tuntutan tersebut karena kita tahu tuduhan itu sama sekali tidak benar dan dipaksakan” tukas Firdaus.

 

Rilis. : Indra setia Haris.

Published : Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS