Disinyalir Kejar Untung Besar, Sala Satu Kontraktor di PALI Kena Batunya


PALI--, Disinyalir mau mencari keuntungan besar namun tidak dapat terwujudkan, CV. Nois Pratama ahirnya kena batunya atas perbuatannya yang dilakukan dalam pengerjaan pembangunan Jalan Lingkar Handayani RT 04 RW 003 Kelurahan Handayani yang diduga beraroma dikorupsi,

Hal itu dikatakan Rosidi Ketua LSM BPPI PALI, Anggaran pekerjaan tersebut bernilai cukup besar Rp, Rp. 1.487.802.587,84,- , namun pihak Pelaksana diduga masih saja bekerja semaunya demi mencari keuntungan yang lebih, padahal didalam kontrak kerja sudah jelas tertera keuntungan untuk pihak Pelaksana kurang lebih 15 % dari nilai kontrak yang ada.

Namun apa yang ada ternyata dapat diduga tidak ditaati oleh pihak Pelaksana CV. Nois Pratama, oleh sebab itulah apa yang jadi temuan Rosidi dan rekan rekan media di laporkan ke pihak PUTR PALI.

Setelah mendapatkan laporan dari Rosidi Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI terkait kontraktor yang bekerja diduga semberono semaunya sendiri pihak Dinas PUTR PALI tancap gas,

Pekerjaan yang dilaporkan Rosidi ke Dinas PUTR PALI adalah pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Handayani RT 04 RW 003 Kelurahan Handayani yang di sinyalir dikerjakan oleh pihak Pelaksana mau mencari keuntungan besar yang pada ahirnya disikapi dengan tegas oleh Ristanto wahyudi ST, MT selaku Kepala Dinas PUTR PALI.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/12/2022), Kadin PUTR PALI Ristanto wahyudi ST, MT mengucapkan Terima kasih atas informasi yang di sampaikan atas laporan tersebut, Memang sampai saat ini pekerjaan tsb masih pelaksanaan, dan sudah saya perintahkan ke KPA agar:

1. Cek ke lapangan

2. Apabila yg dihamparkan bukan agregat tetapi krokos, lakukan CCO dengan menghitung selisih harga antara agregat dgn krokos tsb, termasuk apabila tidak menggunakan alat berat, hitung harga penggunaan alat berat

Baca juga:  Pembangunan Parit Induk Desa Raja Selatan Jadi Penampungan Air Dan Benih Nyamuk Malaria.

Selisih dari kedua hal tsb kimpensasikan dengan menambah panjang

3. Apabila tidak selesai sampai akhir tahun, maka *berlakukan denda 1 per mil per hari dari nilai kontrak*

Dan mengiyakan atas Laporan dari KPA juga seperti itu, Maka kami perintahkan agar dilakukan perhitungan ulang (CCO) Selisih dari RAB awal dikompensasikan menambah panjang.

Poto proyek jalan

Ristanto wahyudi ST, MT pernah mengatakan saat di kunjungi awak media di ruangan kerjanya bahwa akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas terhadap pihak Pelaksana atau kontraktor yang dalam bekerja tidak menjalankan sesuai isi kontrak kerja serta akan secara tegas akan memutus kontrak jika pihak Pelaksana tidak mentaati aturan yang ada.

Rosidi dan rekan media sangat mengapresiasi atas profesionallitas dan ketegasan Ristanto Wahyudi beserta jajarannya yang telah menyikapi dengan cepat atas laporan Terkait pihak kontraktor.

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN