Maluku Tenggara. SI.Com — Anggaran dana Desa (DD) Ohoi atau Desa waerat, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Di duga keras Kepala Desa telah menggelapkan dana ratusan juta sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang di terima oleh media ini, melalui rilisan perwakilan masyarakat setempat ,Bso Desa atau ohoi Waerat. Yang enggan namanya di sebut , saat jumpai di kota tual, Senin 05 juni 2023.
Bersama ini kami menyampaikan bahwa kepala Desa ohoi Waerat, di duga telah menyalah gunakan Anggaran Dana Desa tahun 2020 hingga 2022 sebanyak Ratusan juta. Di minta kepada pihak yang berwewenang segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Ohoi Waerat,” Tegasnya.
Dirinya pun mengatakan, kami masyarakat sudah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ohoi Waerat ke pihak inspektorat.
” Dan petugas inspektorat yang di tugaskan untuk Audit dana desa ohoi Waerat mengatakan, Apa yang masyarakat duga itu banar. Yang kami ingpektorat Audit dana desa Ohoi Waerat sangat besar temuan sudah melebihi batasnya,” ucapnya.
Jikalau pihan penegak hukum sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap kepala Ohoi Wairrat, maka pihak inspektorat yang mengaudit DD Ohoi Wairrat siap untuk menghadap dan memberikan keterangan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Ohoi Waerat,” Tambah sumber.
Dirinya berharap, kepada kapolres Malra dan kejaksaan Negeri Tual, agar segera cepat dan bertindak tegas. Guna menyidik dan penyelidikan kepada oknum kades tersebut.
Jangan biarkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ohoi Waerat ( L.L ) berlarut waktu panjang . Mengingat banyak dana desa yang sudah di gelapkan mencapai ratusan juta. Dan kalau di lihat dan di hitung-hitung sudah begitu besar kerugian negara.,tutupnya”
Sebelum berita ini di publikasi, awak media ini melakukan konfirmasi dengan kepala desa Waerat, dan kepala desa mengatakan bahwa. Apa yang di duga masyarakat ini tidak benar. Ini cuma soal kecemburuan sosial,” ungkap kepala Desa Waerat,
Penulis: Apri Uwalyanan
Published; Hendi Wijaya/Rendi
0 Comments