Diduga Ada Pungli di Program Bantuan Pasang Baru Listrik di Desa Upang


Sumsel // saranainformasi.com

Banyuasin- Pemerintah memiliki salah satu Program Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL),yang menyediakan layanan pemasangan listrik dirumah, tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Namun didesa upang kecamatan air salek kabupaten Banyuasin ,diduga adanya pungli ,mulai dari pemasangan instalasi dirumah warga, dengan dikenakan biaya Rp 250.000, di setiap rumah warga yang mendapat bantuan dari program PT PLN ( Persero ) Selasa( 8/11/2022)

Saat awak media saranainformasi.com mewawancarai salah seorang warga, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan saya mendapat bantuan kWh ini dari awal mulanya ada pihak petugas PLN dan perangkat desa memeriksa tempat tinggal saya, sekitar beberapa bulan datanglah seorang petugas dan perangkat desa melakukan memasang instalasi listrik, dengan biaya Rp 250.000, karena harus bayar, saya terpaksa nyari pinjaman ke tetangga, begitu ada uangnya ya saya kasih kan Kepada mereka, katanya.

Menyikapi keterangan warga tersebut awak media mencoba menghubungi petugas pemasangan instalasi listrik,” Wawan, setelah terhubung dan di tanyakan ia menjelaskan bahwa tidak pernah meminta bayaran, ujarnya.

Dilanjukan konfirmasi ke pada kepala dusun, ia pun menjelaskan bahwa dia hanya mendampingi dan dari hasil pembayaran warga diserahkan langsung kepada petugas PLN,a/n Wawan, bukti kwitansi terlampir, katanya.

Dari hasil konfirmasi tersebut sudah jelas ada nya Kong kali kong tetang biaya yang dipungut bayaran pemasangan instalasi listrik tersebut.

Padahal Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri RI ( Permen ESDM) bagi rumah tangga tidak mampu. Berdasarkan Surat Permen ESDM No 3/2022. Berikut ini syarat pasang listrik gratis.

1. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS seperti yang telah ditetapkan urusan Pemerintah dibidang sosial.
2. Berdomisili di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal, dan atau,
3. Berdasarkan Validasi kepada Desa/ lurah atau Pejabat yang setingkat layak menerima BPL.

Baca juga:  Pemdes Tj Menang Bagikan BLT Tahap dua,2 

Didalam peraturan tersebut tercantum bahwa Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) ini dibuat khusus untuk rumah tangga yang tidak mampu. Penerimaan yang berhak nantinya akan mendapatkan Bantuan meliputi instansi tenaga listrik dan pemasangan nya, sertifikasi tenaga liak Operasi, penyambungan nya, dari petugas PT PLN( Persero) hingga pengisian token listrik perdana.

Pelaksanaan kegiatan program pasang Instalasi Baru Listrik (BPBL) didesa Upang dari petugas dan didampingi perangkat desa, warga dikenakan biaya sebesar Rp, 250.000 , akan tetapi sebagai informasi, pemasangan (BPBL) yang dilaksanakan PT PLN (Persero) seperti dikutip Surat Permen ESDM No 3/2022. Tanpa adanya biaya alias gratis.

Dalam hal ini diminta APH segera mengusut serta menindak tegas para oknum yang melakukan pelanggaran tersebut sesuai undang-undang pungli

Kita dari awak media saranainformasi.com telah Konfirmasi dengan Kadus 1 desa upang,dan ini ucapan beliau ,Maaf kak Yo kalu mau di berita beritakan lah ,Jadi tau yang salah ,dan yang benar,paling desa ini lah yang jadi terburuk Karna Perangkat desa,,kalu ada kaitannya disini kalau saya nunggu saja kak.

Malahan saat kita konfirmasi beliau Memberikan No hp PLN yaitu Antoni,,,
Setelah kita konfirmasih lewat wathsApp kepada Antoni,,sayang sekali beliau tdak ada jawaban satu kata pun,sampai berita ini kita tayangkan.

Pewarta : Karman

Editor; ph


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN