PALI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat (DPP LSM GPR) akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin 30 Juni 2025 mendatang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi, pungli, dan penyimpangan dana pendidikan yang terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Aksi unjuk rasa yang direncanakan mulai pukul 10.00 WIB ini akan melibatkan sekitar 100 orang massa. Informasi ini berdasarkan surat pemberitahuan resmi LSM GPR yang dikirimkan ke sejumlah pihak.
Dalam pernyataan resminya, LSM GPR menyebut ada praktik jual beli ijazah dan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), serta dana pada lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
LSM GPR menuntut dua poin utama dalam aksinya:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera membentuk tim pencari fakta guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan korupsi pada dana pendidikan tersebut.
2. Meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, para Kepala Sekolah, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana kegiatan terkait agar bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud.
LSM GPR juga menegaskan bahwa pada saat aksi berlangsung, pihaknya akan menyerahkan dokumen pengaduan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Agung sebagai bukti dan dasar laporan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, saat dikonfirmasi media ini pada Minggu malam, 22 Juni 2025, belum memberikan tanggapan rinci terkait persoalan tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, Harun hanya menjawab singkat bahwa dirinya akan terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi tersebut dan berkoordinasi dengan bidang terkait.
“Iyo, kami cek dulu pak dan koordinasi dengan bidangnyo,” jawab Harun singkat.
PLT Kepala Dinas Pendidikan pun belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai substansi tudingan yang disampaikan LSM GPR, Walaupun tak bisa dipungkiri aksi ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Jika terbukti adanya penyelewengan, hal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merugikan masa depan generasi muda yang bergantung pada layanan pendidikan berkualitas.
Pihak LSM GPR menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk ikut serta mengawal penggunaan dana publik agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. (ES).